Pangkalpinang atensipublik.com – Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM, jika ranahnya berada dalam domain provinsi artinya adalah Dinas ESDM Pemprov setempat, Rabu 30 Juli 2025.
Namun begitu, pada prakteknya bukan saja soal RKAB semata yang jadi kendala para praktisi pertambangan timah menjalankan usahanya. Banyak hal terlewat dan seolah jadi misteri gunung merapi lainnya. Sebagai misal, soal berapa besaran dana reklamasi yang ditentukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia untuk sebuah perusahaan tambang? Bagaimana akuntabilitas penggunaan dana reklamasi tersebut? Serta yang terpenting adalah, jika menilik hasil investigasi lapangan, sepertinya alokasi dana reklamasi tambang kuat dugaan menguap begitu saja.
Adagium ini diperkuat dari komparasi jumlah RKAB perusahaan yang tercatat pada data tahun 2024 sejumlah 17 perusahaan tambang di Provinsi Kep Bangka Belitung, berbanding dengan rusaknya bentang alam lingkungan Provinsi Babel sendiri. Ancaman bencana ekologis terus mengintai penduduk pulau Bangka setiap saat.

“Belum, di daerah sini saya belum pernah tahu ada reklamasi lahan pasca tambang dilakukan. Tidak tahu kalau di kabupaten lain,” sebut DR pegiat tambang timah di Bangka Tengah.
Lainnya lagi adalah keterangan dari seorang warga Bemban Koba, DN yang membuka lahan TI jenis rajuk di kawasan gemuk deposit timah -infonya di kedalaman lebih dari 30 meter- Merbuk, Pungguk dan Kenari. Dimana jika dilihat dari google maps maka akan jelas kasat mata, hamparan warna putih ditingkahi bulatan berwarna biru terang atau biru gelap. Isinya dikeruk, dana reklamasi aman diduga tidak terpakai.

“Setahuku pak, gak ada saya urus-urus soal begituan (RKAB-IPR-WIUPR) waktu bekerja disitu. Habis bertemu sama koordinator yang bertanggung jawab, sepakat soal biaya ya sudah kami langsung bekerja turunkan ponton ke lokasi. Soal seperti itu pak, terserah saja lah yang penting kami bisa makan,” ungkapnya dengan mindset sederhana.
Media selanjutnya beranjak mengkonfirmasi misteri jumlah RKAB tahun 2025 ini beserta besaran dana reklamasi yang sudah dilaksanakan sesuai amanat dari UU No.2 Tahun 2025 Tentang Minerba sebagaimana perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009. Kali ini ke dinas ESDM Provinsi Kep Babel.
“Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan bidang terkait (perihal) RKAB (non logam) yang pasti ya. Akan diberi kabari jika sudah ada. Terima kasih,” tulis SC staff Humas di dinas ESDM Pemprov Babel.(LH)