Pangkalpinang atensipublik.com – Amanat Undang-Undang (UU) Minerba terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) adalah pemberdayaan masyarakat dengan memberi prioritas pemberian WIUP kepada koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan, Sabtu, 27 September 2025
Selain hal tersebut diatas, UU juga mengamanatkan agar memastikan WIUP didelineasi sesuai tata ruang, dan pemerintah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang pada WIUP yang sudah ada.
Sementara itu, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengatakan, wilayah tambang PT Timah terbagi dalam area darat dan laut. Area darat seluas 288.638 hektare dan laut seluas 184.672 hektare.
“Wilayah IUP yang ada di dalam lingkungan PT Timah, itu wilayah IUP darat 288.638 hektare. Luas IUP laut 184.672 hektare. Ini kalau dijumlah, ada sekitar enam ratusan ribu hektare,” terang Kakak kandung Menhan tersebut.
Terpisah, informasi menarik yang baru saja masuk ke redaksi menyebutkan adanya rencana demo besar dari masyarakat penambang terkait tiga tuntutan utama, yaitu : masalah harga timah, Bubarkan Satgas Naggala, dan relokasi ulang WIUP timah.
“Dimana kita tahu bahwa saat ini harga timah di dunia sedang tinggi-tingginya. Tapi PT Timah membeli ke penambang dengan harga jauh di bawah harga sepantasnya, berarti ini penjajahan kawan-kawan,” sebut seorang pria dalam video viral di tiktok. Belakangan diketahui akun tiktok milik Batara.
Batara juga menyoroti sepak terjang Satgas bentukan PT Timah Tbk, Nanggala. Dimana menurutnya kehadiran Satgas tadi di lapangan sudah dalam tahap meresahkan dan minim kontribusi solutif bagi para penambang dan kolektor timah.
“Memang penambang boleh menambang dan tidak dilakukan penangkapan, tapi ujungnya tidak ada yang berani membeli timah penambang. Semua kolektor ditangkap, tiap ada kolektor ditangkap. Karena apa? Karena ketakutan PT Timah, Oh jangan-jangan ini timah kami, jadi bubarkan saja Satgas Nanggala,” sebutnya berapi-api.
Tak cuma itu, Batara pun berkomentar mengenai luasan WIUP PT Timah yang menurutnya harus dibagi secara proporsional antara PT Timah dengan Pemerintah Daerah.
“Saat ini kan WIUP PT Timah menguasai hampir 90% luasan IUP di Bangka Belitung, berbagi lah. Kalian PT Timah sebesar 45% dan masyarakat 45% sehingga kami bisa layak untuk hidup,” tukasnya.(LH)