Korporasi Sawit Diduga Bikin Kisruh di DAS Pergam dan Serdang, DPRD Gelar Audiensi Tetapkan Hal Ini

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com – Dalam literature di jagat maya disebutkan bahwa untuk satu pohon kelapa sawit dewasa membutuhkan air sekitar 2.000-2.500 mm per tahun, atau setara dengan sekitar 440 liter per hari, tetapi angka ini bisa bervariasi tergantung usia pohon, jenis tanah, dan kondisi lingkungan, Selasa 7 Oktober 2025.

Dengan database seperti ini, seharusnya pihak-pihak yang berada dalam mata rantai pasok bisnis sawit lebih cerdas lagi dalam ekspansi usaha atau ekspansi luasan lahan misalnya.

Meski begitu, dengan dalil seperti tadi masih saja ada beberapa pihak korporasi yang kurang bijaksana dalam menentukan spot lokasi yang rentan dengan aliran air. Contohnya bisa beragam, memajukan tapal batas perkebunan pasca memegang beleid baru, namun lokasinya justru tepat berhadapan dengan area persawahan penduduk. Otomatis hal seperti ini dinilai merupakan bentuk gaya sradak-sruduk ala kompeni.

Dalam acara Rapat Audiensi DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung antara pihak korporasi (tadi mengaku dari PT.PAL) dengan warga petani dua desa, yakni Desa Pergam dan Desa Serdang. Terjadi silang pendapat yang sempat memanas, walau akhirnya semua peserta rapat sama-sama sepakati hasil akhir rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kep Babel di Komplek Perkantoran Gubernur Air Itam Pangkalpinang.

“Kita sudah berusaha ikuti aturan hukum pak Ketua, memang ada aparat, ada polisi tapi laporan kami sampai saat ini belum ditanggapi,” ungkap salah seorang petani Desa Serdang peserta Audiensi tadi.

Menurut anggota Gapoktan Desa Serdang tersebut, hal-hal perluasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan sebuah hak yang harus dihormati. Akan tetapi jika sampai mengganggu proses masyarakat petani untuk mendapatkan aliran air dari DAS setempat, maka hal itu yang jadi persoalan.

“Saya dari kelompok tani desa Serdang pak Ketua, kalau bisa dicegah pak, masak sawah akhirnya jadi dijual,” tukasnya dengan intonasi meninggi.

Warga dua desa (pergam-serdang) dalam audiensi dengan korporasi dan DPRD.(skrinsut LIVE tiktok Andre Rustian)

Selanjutnya tiba giliran wakil dari perusahaan PT PAL, Raden, yang menanggapi statement sebelumnya soal tapal batas serta praktek diduga kuat ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai dekat desa.

“Terus terang pak, kami ini selalu difitnah. Saya sendiri waktu dapat undangan tidak tau diundang kesini soal apa,” katanya.

Raden mengklaim pihaknya menaati regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Sebab, korporasi tempat dirinya bekerja telah mendapat sertifikat ISO.

“Kami ini tau aturan loh pak, kami sudah dapat sertifikat ISO. Seingat saya sepertinya bukan di Desa Pergam tapi di Desa Jeriji. Dan Pak Kades ingat ya pak, PT PAL sudah akomodir 85% pekerja lokal. Kami minta agar dilakukan pengukuran secara terukur, baik terima kasih saya sekalian izin pesawat saya pas jam 12:00 ini,” tutup Raden.

Perwakilan PT PAL, Raden saat memberikan pendapat.(tangkapan layar live tiktok)

Di ujung acara Audiensi tadi, Ketua DPRD Provinsi Kep Babel, Didit Srigusjaya menjabarkan ada dua kesepakatan yang sama-sama disetujui untuk segera dieksekusi esok hari.

“Jadi yang pertama hentikan aktivitas di DAS. Apapun itu segala aktivitas harus dihentikan karena melanggar aturan. Kedua harus ditelusuri siapa Pemilik (kebun) sawit di dekat DAS yang dekat dengan sawah penduduk itu juga harus dicek, diserahkan ke pihak Bupati Basel. Sebab begini, dalam koridor RTRW tidak boleh diganggu apalagi untuk area persawahan. Besok pagi status DAS dikembalikan seperti semula,” pungkas Politisi Partai PDIP tersebut. (LH/zoom tiktok akun @andreristian)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *