Dikonfirmasi Soal Dugaan Jual Beli Lahan Inventaris Desa Bukit Layang, Kades Ini Bungkam

  • Bagikan
Tangkapan layar

Pangkalpinang atensipublik.com – Penjualan lahan inventaris desa secara umum dilarang karena merupakan kekayaan milik desa yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat desa, Senin 20 Oktober 2025.

Selain itu, pelepasan hak kepemilikan lahan desa -apalagi berstatus invetaris- hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan dalam kondisi tertentu, bukan dengan cara diperjualbelikan secara bebas, lebih-lebih ada nilai rupiahnya dalam transaksi haram tadi.

“Assalamu’alaikum selamat sore, Benarkah informasi yg masuk ke media, bahwa ada sekitar ± 2 sampai 4 ha lahan inventaris desa yg sudah digarap oleh PT FAL? Kedua, jika benar, maka hal tsb berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 (Pasal 15). Apa pendapat Pak Kades?”demikian kutipan konfirmasi media ke akun pribadi whatsapp kepala desa Bukit Layang, Surono pada jam 15:44 wib.

Tangkapan layar percakapan wa kades

Meski demikian, nampaknya sang penguasa desa Bukit Layang sedang sibuk parah atau bisa jadi alergi terhadap media, sehingga deretan kalimat konfirmasi tadi yang sejatinya justru menjelaskan duduk persoalan sebenarnya, hanya dijawab “Wa alaikumsalam” saja.

Terpisah, Kepala Desa Tambakbaya Lebak Provinsi Banten, Yuli Achmad dipidana 3 tahun penjara akibat memperjualbelikan lahan desa seluas 4.031 meter persegi dalam skema pembebasan lahan jalan tol Serang – Panimbang pada November 2023 yang lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Andrie Marpaung di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra, dikutip kumparan.

Dalam tuntutan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Terakhir, media juga berupaya melakukan kroscek konfirmasi ke berbagai lintas sektoral namun sayang belum tersambung dan akan terus diupayakan agar berita bisa berimbang. (LH).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *