Ada Nama Molen Disebut JPU Dalam Sidang Kasus Rasuah Pasar Cinde Palembang

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com – Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang Tahun Anggaran 2016 – 2018 menyeret nama-nama beken dalam pemerintahan dari dua Provinsi. Baik itu mantan Gubernur Sumsel 2008 – 2018, Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo 2014 dan 2023 dan mantan Walikota Pangkalpinang 2018 – 2023 Maulan Aklil atau akrab disapa Molen, Kamis 20 November 2025.

Dalam fakta sidang, ketiganya memiliki status berbeda, dua nama dari Provinsi Palembang berlabel sebagai terdakwa sedangkan satu nama dari kotamadya Pangkalpinang memiliki status sebagai saksi.

Untuk sidang pembacaan eksepsi terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, ditunda dua pekan ke depan karena masalah kesehatan yang dialami mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut.

Namun Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, melanjutkan sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa lain Harnojoyo Mantan Walikota Palembang dan Raimar Yousnadi selaku Kepala Cabang PT. MB.

Molen dihadirkan sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus Senin 17 November 2025 kemarin.

Dilansir serumpun sebalai dot com, Maulan Akill -saat itu sebagai- mantan Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Sumsel mengakui bahwa kala itu dirinya disodorkan sejumlah berkas untuk ditandatangani.

“Ada satu bundel berkas yang disodorkan kepada saya, kemudian saya tandatangani berkas-berkas itu,” ujar Molen sapaan akrabnya.

JPU Kejati Sumsel Tiara Apriani SH MH juga menanyakan sejumlah orang yang menyodorkan berkas ke saksi.

“Ini kan ada timnya yang keliling meminta tanda tangan, ada Syarifudin, Toni, Yudistira. Apakah mereka yang menyodorkan berkas tersebut,” tegas JPU bertanya kepada saksi.

“Ya, orang-orang itulah, saya ikut menandatangani berkas karena saya lihat Ketua dan Wakil Ketua panitia sudah menandatangani,” jelas saksi Maulan Aklil yang juga mantan Walikota Pangkal Pinang 2018 – 2023.

Selain itu, Tim JPU Kejati Sumsel, Tiara Apriani SH MH didampingi Agustin SH MH dan Rizki Handayani SH MH mengajukan pertanyaan kepada mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Edward Candra terkait isi berkas yang ditandatangani oleh saksi

“Berkas yang saudara tandatangani ada study kelayakan atau feastbility study (PS) bisnis dan Studi kelayakan sosial, berkas calon investor dan berita acara kan?,” tanya JPU

“Ya, benar,” jawab Edward Candra.

Kemudian JPU menanyakan apakah untuk studi kelayakan tersebut dilakukan.

Dijawab saksi Edward Candra jika dirinya tidak mengetahui, karena dirinya baru mengetahui adanya SK Panitia untuknya saat ditunjukan oleh jaksa Penyidik ketika la diperiksa sebagal saksi,

“Jadi saya tidak tahu. Bahkan saya tidak diberitahu tugas-tugas sebagai panita dan tidak ikut rapat. Tetapi saya pernah hadir di Griya Agung dalam pertemuan bersama gubernur kala itu dalam rangka membahas Investor untuk Pasar Cinde Ini. Sedangkan kalau untu Ketua Panitia Bangun Guna Serah (BGS) Cahan Pasar Cinde Ini adalah Bapak Eddy Hermanto (terdakwa),” terangnya.

Dalam persidangan saksi juga mengaku tidak mengecek lagi berkas-berkas yang ditandatanganinya.

“Karena tanah di lokasi Pasar Cinde ini kan memang aset milik Pemprov Sumsel dan tidak ada permasalahan. Selain itu, saya juga tidak ada kewenangan.

Selanjutnya JPU kembali mengajukan pertanyaan apakah saksi Edward Candra menandatangani berkas-berkas itu karena ada perintah atau atensi dari Gubernur saat itu.

“Apakah kala itu saksi menandatangani berkas-berkas ada perintah atau atensi dari gubernur saat itu. Sebab, Pasar Cinde ini akan dibangun pasar modern untuk mensukseskan Asian Games tahun 2018, ” tanya JPU Tiara Apriani.

“Ya seperti itulah,” ungkap saksi dalam persidangan,

Kemudian JPU menanyakan apakah saksi menerima honor sebagal Panita Bangun Guna Serah (BGS) lahan Pasar Cinde

“Tidak saya tidak menerima honor,” tandas Edward Candra. (Red)

 

Photo tangkapan layar akun tiktok @agusharizalalwietjikmat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *