Cibinong, ATENSI PUBLIK, –
Sempat heboh dibicarakan publik Bogor mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2025 lalu, kini penetapan status tersangka terhadap sang guru ngaji oleh Polres Bogor Resmi di Pra Peradilankan. Senin, 24/11/2025

“modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik Terlapor, Terlapor melakukan pencabulan kepada korban anak usia 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan Detiknews, Kamis (16/102025)
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menambahkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sudah menerima laporan kejadian itu, dan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
“Korban berusia tujuh tahun, dan telah dilakukan VER (visum et repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” ujar Wikha, sabtu (11/10)
Setelah polisi merasa mengantongi dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, maka Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap Tersangka pelaku pada tanggal 20 Oktober 2025 dikediaman nya daerah Sukaraja Bogor yang dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, IPDA Ndaru Cahaya Diana, S.H. dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka M setelah tanggal 16 Oktober 2025 ditetapkan sebagai Tersangka.
Ditemuin setelah sidang perdana Praperadilan di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Penasehat Hukum Tersangka Murtado, Advokat Suhendar SH MM menyampaikan pendapatnya tentang materi dan Tujuan Pihaknya melakukan Pra Peradilan.
Tujuan kami mengajukan Praperadilan terhadap Kapolres Bogor dengan beberapa alasan Hukum;
1. Tersangka Murtado tidak pernah diperiksa sebagai Saksi dan Calon tersangka, itu jelas cacat prosedur penetapan tersangka Pasal 1 angka 14 KUHAP jouncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.2. Penetapan Tersangka Murtado tidak di dasari oleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) adalah Keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa;
3. Penyidik tidak menganut azas presention on innocien (praduga tak bersalah), tercermin hanya mengandalkan informasi sepihak dari Pelapor dan mengesampingkan informasi atau tidak meminta keterangan dari Terlapor;
4. Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, seharusnya dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi Tersangka.
Oleh karena itu, jika seseorang ditetapkan sebagai Tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi atau diada-adakan supaya terpenuhi, maka tersangka sudah seemestinya mengajukan Praperadilan, sebagaimana putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, MK menambahkan penetapan Tersangka, penggeladahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Tandas Suhendar.
Ditambahkan juga oleh Suhendar bahwa pihaknya melakukan langkah ini berkaca dari sejarah masa lalu penanganan hukum
Kita harus berkaca juga dari Kasus pembunuhan Brigadir J yang viral ditahun 2022, yang awalnya kontruksi peristiwa dibuat seakan-akan pelaku nya adalah Brigadir J tapi karena ramai desakan publik akan keanehan peristiwa pembunuhan, akhirnya terungkap peristiwa sebenarnya bahwa pelakunya adalah pimpinannya di kepolisian yakni Irjen FS.
Jadi bukan tidak mungkin adanya manipulasi dan kesalahan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, maka nya kita sama-sama awasi dan koreksi, itulah tugas kami sebagai Advokat pembela masyarakat pencari keadilan. Tandas Suhendar
Adapun agenda sidang perdana Pra Peradilan hari ini, Senin (24/11/2025) mengenai legal standing para Pihak, dari tim Penasehat Hukum Murtado yang dihadiri oleh Suhendar SH MM, Basuni SH MH, dan Uyo Taryo SH sedangkan dari Polres Bogor tidak hadir di persidangan. Selanjutnya agenda dilanjutkan Rabu (03/12/2025) dengan agenda Pemanggilan kembali Termohon atau Polres Bogor.
(Red)












