The media’s the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and to make the guilty innocent, and that’s power. Because they control the minds of the masses. ~ Malcolm X.
Pangkalpinang atensipublik.com – Disadari atau tidak, saat ini media merupakan sebuah entitas tunggal yang mampu mengendalikan opini publik atau public opinion. Selain itu faktor penyebaran informasi yang cepat dan terarah (langsung ke mata pembaca via layar 6 inch), edukasi, hiburan, peningkatan konektivitas, mempromosikan budaya, dan memfasilitasi komunikasi interaktif. Dipertajam lagi dengan fasilitas berupa media online yang unggul dalam kecepatan dan jangkauan secara global, Jumat 9 Januari 2026.
Seperti quote yang didengungkan 76 tahun yang lalu oleh Malcolm X di bagian atas artikel ini, dimana terjemahan bahasa betawinya adalah, media adalah entitas paling berkuasa di bumi. Mereka memiliki kekuatan untuk menjadikan orang tak bersalah menjadi bersalah dan orang bersalah menjadi tak bersalah, dan itulah kekuasaan. Karena mereka mengendalikan pikiran massa.
“Media massa bisa membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah dan sebaliknya, serta mencintai penindas daripada yang tertindas “ kata Malcolm X.
Untuk itu, dengan kerendahan hati serta tidak bermaksud menggurui. Redaksi di Jumat Berkah ini memilihkan sebuah tajuk redaksi dengan konten edukasi menyoal penulisan berita dengan rambu-rambu KEJ (kode etik jurnalistik). Semoga bermanfaat.
Selamat membaca dan memahami.
1.Menemukan Sumber Berita
Berita berisi peristiwa yang sifatnya aktual dan penting untuk disebarluaskan. Contoh mudahnya misalnya peristiwa kebakaran, bencana alam, dan kejadian mendadak lainnya yang menarik perhatian umum. Jika tidak ada, maka perlu dilakukan pencarian kegiatan-kegiatan atau peristiwa unik yang muncul di masyarakat. Misalnya berita mengenai pejabat pemerintah yang masuk ke pasar tradisional. Orang biasa yang naik angkutan umum tidak menarik untuk dijadikan berita, tapi jika hal tersebut dilakukan oleh publik figure tentu layak menjadi sebuah berita. Contoh lain misalnya berita mengenai adat istiadat di suatu daerah, dan sebagainya.
2. Pencarian sumber berita
Ketika peristiwa yang akan dijadikan sebagai berita telah ditemukan, maka penulis berita perlu mencari sumber informasi yang yang tepat, agar isi berita akurat. Misalnya berita tentang perampokan, maka informasi bisa didapatkan dengan melakukan wawancara dengan pihak kepolisian terkait, saksi mata perampokan, atau warga sekitar.
3.Wawancara , Observasi, dan Dokumentasi
Seperti dicontohkan sebelumnya, melakukan wawancara perlu dilakukan untuk mendapatkan fakta mengenai peristiwa perampokan yang terjadi, data korban serta proses kejadian. Wawancara dilakukan melalui tanya jawab dengan sumber informasi. Observasi dilakukan dengan mengamati gejala yang tampak di lokasi kejadian. Sedangkan dokumentasi dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, majalah, arsip, atau dokumen lainnya.
4.Mencatat Hal-Hal Penting
Dalam proses pencarian informasi, perlu dilakukan pencatatan hal-hal penting berkenaan dengan berita yang akan ditulis. Pencatatan dapat dipandu dengan pertanyaan 5W1H yaitu:
What : peristiwa apa yang terjadi,
Who: siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut,
Where: di mana peristiwa tersebut terjadi,
When: kapan peristiwa tersebut terjadi,
Why: mengapa peristiwa tersebut terjadi, dan
How: bagaimana proses terjadinya peristiwa.
5. Membuat kerangka berita
Kerangka berita merupakan gambaran kasar bagaimana informasi yang telah dikumpulkan tersebut akan diramu dalam sebuah laporan berita. Berita terdiri dari 3 unsur yaitu judul, teras, serta kelengkapan atau penjelasan berita. Model berita yang ditulis juga bisa berupa berita langsung, yang mengemukakan unsur 5W + 1H pada awal paragraf (biasanya alinea kesatu dan kedua); atau juga berita tidak langsung yang mengemukakan unsur 5W + 1H pada pertengahan hingga akhir paragraf.
7.Menulis Teras Berita
Teras berita merupakan alenia pertama sebuah berita. Teras berita sebaiknya ringkas (maks 35 kata), dan sebaiknya diawali dengan unsur “who” (siapa) dan “what” (apa). Sesuaikan struktur penulisan dengan kaidah bahasa Indonesia yaitu SPOK: Subjek, Predikat, Objek, dan Keterangan. Untuk berita mengenai peristiwa yang akan terjadi, unsur waktu dan tempat biasanya ditempatkan di bagian akhir paragraf. Gunakan seminim mungkin kutipan atau pertanyaan pada teras berita.
Isi berita merupakan detail informasi yang ingin disampaikan dalam sebuah berita. Isi berita ditulis setelah teras berita. Dalam menulis isi berita, sebaiknya susun dalam paragraf – paragraf pendek yang berisi 3 hingga 5 kalimat saja. Usahakan pula agar setiap paragraf hanya berisi satu ide. Paragraf yang pendek dan hanya berisi satu ide akan mendorong pembaca untuk melanjutkan membaca serta memudahkan pembaca untuk melakukan pemindaian.
8. Penyuntingan berita
Penyuntingan berita dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan penulisan informasi yang mungkin terjadi. Misalnya penulisan ejaan (nama, lokasi, dkk); tata bahasa; makna kalimat; perbedaan opini dengan fakta, dkk. Berita yang dipublish juga harus diperhatikan agar tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Selain kode etik jurnalistik, di Indonesia terdapat peraturan perundang-undang yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur perihal penyiaran di Indonesia, yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam menulis sebuah berita, penulis juga perlu memperhatikan kaidah P3SPS tersebut. Tak cuma P3SPS, saat ini perlu diingat telah berlaku pula KUHP terbaru sejak 2 Januari 2026 kemarin. Dan terpenting adalah, selalu berpedoman pada UU Pers 40/1999 sebagai ‘seragam’ resmi kita semua sebagai pihak yang bekerja atas dasar kepentingan publik.
Setelah melakukan revisi, sebaiknya baca kembali berita yang anda buat, kemudian revisi lagi, baca lagi, dan revisi lagi berulang kali hingga benar-benar yakin bahwa berita yang anda tulis tidak memiliki kesalahan.
9.Tidak Mengandung Fitnah, Hasutan, dan Kebohongan
Sesuai dengan kaidah P3SPS, konten berita yang disiarkan harus memberikan kemanfaatan dan perlindungan terhadap publik. Konten berita dilarang mengandung hal-hal yang bersifat fitnahan, hasutan, menyesatkan dan berisi kebohongan atau hoax. Dalam membuat dan menyebarkan berita, harus diperhatikan agar isi berita tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
10. Tidak Menonjolkan Unsur Kekerasan, Seksualitas, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang
Seorang jurnalis pun dituntut untuk menilai sebuah berita yang dibuat dan disiarkan kepada publik untuk mempertimbangkan munculnya kemungkinan ketidaknyamanan publik, memperhatikan privasi, dan melakukan penggolongan siaran untuk kepentingan anak (baca juga: jenis program televisi). Oleh sebab itu dalam P3SPS juga diatur agar dalam pembuatan dan penyiarannya, dilakukan pembatasan terhadap unsur yang bermuatan seksual, kekerasan, narkotika dan sejenisnya, perjudian, serta tayangan bersifat supranatural, horror, dkk.(*)
Oleh : Lukman Hakim
*Berbagai sumber












