KOLOM OPINI
Pangkalpinang atensipublik.com – Banyak contoh perkawinan politik antara calon kepala daerah dan wakilnya, biasanya di-inisiasi oleh faktor kepentingan elektoral semata. Jika sudah demikian, maka saling balik punggung antar keduanya lumrah terjadi. Bahkan, tidak jarang keduanya akan bertempur menggunakan instrumen hukum dari masing-masing jaringan, Minggu 7 Juni 2026.
Dalam artikel ini, penulis hanya meracik database di internet dengan kaidah jurnalistik melalui saluran rubrik yang bernama opini.
Selamat membaca.
Dalam kontestasi Pilkada daerah level Gubernur atau Walikota/Bupati tidak jarang ditemui sang calon adalah ikon populis yang dijagokan oleh pendukungnya sebagai anti tesis dari incumbent yang tengah memegang tampuk kekuasaan. Jika incumbent merupakan pemilik ceruk suara mayoritas di wilayahnya, maka konsultan politik kandidat penantang harus ekstra cerdas mengambil ceruk suara yang tersisa ditambah dengan pemilih yang kecewa karena tidak di-akomodir hajat politiknya, maka akan terbentuk militansi pemilih penantang incumbent yang bisa diperhitungkan.
Pasangan politik kepala daerah (kepala daerah dan wakilnya) jarang akur hingga akhir masa jabatan karena tingginya pragmatisme politik, ketidakjelasan pembagian wewenang, dan persaingan menjelang Pilkada selanjutnya. Keduanya sering kali dipasangkan hanya untuk memenuhi syarat elektoral atau menggabungkan basis massa, bukan karena kesamaan visi apalagi misi.
Dalam contoh yang paling gampang diingat serta berlokasi di panggung politik nasional adalah, sewaktu Jokowi menjadikan Maruf Amin jadi Wapres RI ke 13 Republik Indonesia. Saat itu, ceruk suara basis islam tradisional milik pdip tergerus secara tidak langsung oleh peristiwa Ahok, diperparah oleh ketidakcakapan Djarot sebagai Gubernur DKI. Dimana diketahui, Jakarta merupakan episentrum politik atau bisa disebut sebagai panggung kecil dari panggung sebenarnya politik nasional di tanah air.
Dua peristiwa itu saja sudah membuat susut suara partai banteng dalam kontestasi Pilpres 2019-2024 yang lalu. Belum lagi barisan sakit hati yang berhimpun dalam tubuh pemerintahan 2014-2019 untuk kemudian menyeberang ke barisan oposisi, tentu saja makin membuat khawatir mbak Mega akan jago yang dielusnya tadi.
Sehingga, ketika Maruf Amin kemudian duduk sebagai Wapres RI mendampingi Jokowi, publik akhirnya dipaksa untuk menonton film bisu peran sang Wapres tersebut. Sebuah noda sejarah yang entah kapan bisa diperbaiki oleh negeri ini. Mengingat, belakangan ini memori publik seolah dibangkitkan lagi romantisme-nya oleh kehadiran Gibran Rakabuming Raka. Padahal tingkah laku sang penguasa itu semua, sedihnya justru dijamin oleh aturan.
Nah pembaca, contoh yang penulis sajikan di paragraf atas merupakan contoh nyata dalam panggung politik nasional. Dimana peran Wakil merupakan hanya sekedar “membantu” dari true leader sebenarnya, dalam hal tadi adalah Presiden. Wakil dalam aturan yang ada, merupakan fungsi pelapis atau bahasa kasarnya ban serep dari penguasa. Karena kalau pembaca mau jeli, dalam sistem republik kita yang masih banyak mengadopsi sistem raja atau penguasa tunggal, sang wakil tentu saja tidak dikenal dalam sejarah kerajaan di tanah air. Yang ada, justru patih atau perdana menteri. Sebuah posisi lintas struktural bahkan sektoral yang mampu bergerak layaknya bidak menteri dalam permainan catur.
Jika kita mau membahas skup yang lebih kecil dan regional lagi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan wakil walikota pada dasarnya bersifat membantu walikota. Wakil walikota tidak memiliki kewenangan absolut otonom seperti halnya walikota. Akses seorang wakil tentunya tidak leluasa untuk masuk ke anggaran, menetapkan perda, rotasi para kepala OPD dan Badan, melaksanakan wewenang lain sesuai perundang-undangan ataupun bertindak otonom layaknya perdana menteri dalam sistem parlementer.
Jadi, kalau di Kota Pangkalpinang ada kisah-kisah betapa hegemoninya seorang Walikota terhadap Wakilnya. Tentu hal tersebut adalah bukan barang baru lagi. Dan harus disikapi dengan strategi dan kecerdasan. Bukankah sewaktu era sebelumnya, sang wakil juga dipinggirkan oleh yang sedang memegang tampuk kekuasaan? Kemudian, bagaimana perihnya sang wakil -saat itu- dipinggirkan oleh Kepala Daerah yang populis tadi sampai kemudian, konon sakit keras. Mungkin karena berat beban pikir. Kemana suaranya itu yang protes saat sekarang ketika melihat adanya jadwal yang sama-sama jomplang tidak adil terhadap sang wakil, tapi bungkam seribu bahasa? Hehehe.
So, jika kita semua sebagai rakyat jelata ingin mengubah paradigma kekuasaan melalui pembagian wewenang yang adil antara Kepala daerah dan Wakil kepala daerah. Yang paling kekinian adalah dengan menggugat pasal 63-66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, kisah klasik bawang merah dan bawang putih bisa segera berakhir episodenya. Sekian. (***)












