
OPINI PUBLIK.
Oleh: Sugeng Purnomo.
(Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Kabupaten Lampung Barat)
Pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa, dan di tingkat pilar paling bawah, Kepala Sekolah adalah nakhoda yang menentukan arah serta kualitas generasi penerus. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan potret yang memprihatinkan. Kepala Sekolah kini tidak lagi fokus sepenuhnya pada kepemimpinan instruksional dan pengembangan mutu pendidikan. Mereka justru sering terjebak dalam jaring birokrasi yang rumit, beban administrasi yang tumpang-tindih, hingga kerentanan atas berbagai tekanan non-prosedural.
Program Revitalisasi: Antara Harapan Kualitas dan Potensi Bekerjanya Celah Risiko
Selama ini ada anggapan umum bahwa turunnya program Bantuan Pemerintah (Banper) Revitalisasi Sekolah adalah berita gembira. Namun, berdasarkan kajian normatif dan pemantauan dinamika tata kelola di lapangan, kenyataannya kerap berkata lain. Banper Revitalisasi bukan serta-merta membawa ketenangan bagi seorang Kepala Sekolah, melainkan menambah beban operasional dan potensi risiko administratif yang krusial jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Secara aturan normatif (seperti Permendikbudristek No. 40/2021 dan Permendikdasmen No. 11/2025), Kepala Sekolah dituntut bertanggung jawab penuh atas tata kelola manajerial dan akuntabilitas anggaran. Namun, dalam ruang eksekusi di lapangan, pimpinan sekolah sering kali dihadapkan pada dilema:
Beban Teknis dan Administratif: Harus membagi waktu dan konsentrasi antara tugas utama membina tenaga pendidik dengan kerumitan verifikasi dokumen fisik serta pengelolaan sistem digital.
Kerentanan Celah Non-Prosedural: Posisi Kepala Sekolah yang berada di garis depan eksekusi rentan dihadapkan pada arahan-arahan informal yang berpotensi menyimpang dari mekanisme baku Dapodik dan ARKAS.
Ketika terjadi ketidaksesuaian administrasi di tingkat eksekusi akibat tekanan atau ketidakfahaman atas kerumitan regulasi, pimpinan sekolah yang berdiri di garis depan kerap menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensi hukum dan administratif. Ini adalah bentuk paradoks tata kelola yang harus kita benahi bersama secara terbuka dan transparan.
Melawan Kerentanan Melalui Tertib Administrasi dan Literasi Hukum
Bagaimana cara memutus rantai agar Kepala Sekolah tidak terus-menerus berada dalam posisi yang disalahkan? Jawabannya bukan dengan rasa takut atau menarik diri, melainkan dengan keberanian yang dilandasi oleh kepatuhan aturan dan ketertiban administrasi.
Berdasarkan analisis regulasi dan prinsip tata kelola birokrasi yang sehat, berikut langkah-langkah prosedural yang dapat dijadikan perisai hukum (legal shield) bagi para Kepala Sekolah:
Kembali Mutlak ke Sistem Terintegrasi Resmi (Dapodik & ARKAS)
Seluruh usulan sarana-prasarana, bantuan fisik, maupun pengelolaan dana BOSP wajib dan hanya boleh diproses melalui jalur sistem resmi kementerian. Jika ada penawaran, janji program, atau arahan di luar mekanisme Dapodik/ARKAS—terlebih yang meminta komitmen tertentu di luar ketentuan—maka hal tersebut dipastikan di luar prosedur yang sah dan wajib dihindari.
Menerapkan Prinsip “Tolak Lisan, Minta Tertulis”
Birokrasi yang sehat bekerja berbasis dokumen resmi. Setiap arahan, instruksi anggaran, atau penunjukan kegiatan yang janggal atau berisiko wajib dimintakan Nota Dinas atau Surat Perintah Tugas resmi. Tanpa adanya dokumen tertulis yang sah dari instansi berwenang, Kepala Sekolah memiliki hak dan dasar hukum penuh untuk menunda pelaksanaan instruksi tersebut demi menjaga tertib LPJ dan kepatuhan audit.
Memperkuat Konsolidasi dan Solidaritas Kolektif (K3S / MKKS)
Kepala Sekolah tidak boleh merasa sendiri. Wadah K3S dan MKKS di Lampung Barat harus diperkuat fungsinya sebagai ruang konsolidasi, tempat saling bertukar informasi regulasi, serta benteng perlindungan bersama dalam menghadapi dilema tata kelola yang berpotensi merugikan sekolah.
Bangkit dan Ambil Kembali Kewenangan Sekolah!
Kepada Yth. Bapak dan Ibu Kepala Sekolah di seluruh Kabupaten Lampung Barat:
Jangan biarkan rasa takut menyandera integritas dan kepemimpinan Anda. Beban pekerjaan memang berat, dan dinamika di lapangan penuh tantangan. Namun, selama Bapak dan Ibu berdiri tegak di atas koridor hukum, menjalankan prosedur secara transparan, serta berani menolak segala bentuk arahan yang tidak bersurat resmi, tidak ada alasan untuk gentar.
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan objektif. Kami mendukung penuh terwujudnya otonomi sekolah yang bersih, transparan, dan berkeadilan, di mana Kepala Sekolah dihormati sebagai pemimpin edukatif, bukan dijadikan tumpuan kesalahan atas kelemahan sistem birokrasi.
Mari kita kembalikan marwah sekolah. Mari kita jaga integritas tata kelola pendidikan demi masa depan anak-anak kita di bumi Beguai Jejama Secancanan.
Liwa, Kabupaten Lampung Barat
DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat



