Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu

  • Bagikan

AtensiPublik Pringsewu

Kejari Pringsewu Kamis , 25 April  2024.Kejaksaan Negeri Pringsewu tetapkan dan tahan tersangka mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu Tahun 2022 dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan BPHTB waris yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 570 juta rupiah

Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan mantan kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Pringsewu dengan inisial WJS menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan BPHTB Waris dengan NOP PBB : 181302000600403690 yang terletak di wates timur kabupaten Pringsewu yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 570 juta, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB merupakan sebuah langkah baru yang signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan.

Penyidikan ini memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan terwujudnya kebenaran dan keadilan. Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Proses Penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.  Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023,  lalu tanggal 9 februari 2023 penyelidikan tersebut dilimpahkan kebidang Pidsus Kejari Pringsewu yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, proses nya ditingkatkan ke Penyidikan oleh Bidang Pidsus.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijennya yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan “Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Tersangka WJS.

Pertama, Tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.

Kedua, Tersangka W memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya.”

“Selain itu, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka W tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022. SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris.”

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini “WJS” kami tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung.

Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggung jawaban( Kurdianto)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *