Pangkalpinang atensipublik.com – Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak milik suatu benda dikarenakan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut dalam penguasaan pemilik benda, Sabtu 05 Juli 2025.
Selain soal angsuran, masalah lain yang seringkali muncul adalah soal proses pengembalian unit kendaraan. Faktanya sangat jarang konsumen yang ketika menunggak kredit pada pihak leasing, secara sukarela serta merta menyerahkan unit kendaraan tersebut.
Dalam catatan redaksi, di Tahun 2019 untuk menyamakan terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor. Ditambah lagi dengan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut.
“Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan,” demikian salinan putusan.
Sementara itu, pada praktek yang terjadi di lapangan banyak peristiwa yang justru menyingkirkan beragam aturan yang berderet tadi. Selain ketidaktahuan, faktor “nakalnya” orang di dalam pihak leasing juga harus dicermati. Sebab secara manusiawi, tiap orang pasti akan bereaksi manakala ada kesempatan untuk mengeruk keuntungan, tinggal bagaimana sosok pribadi “orang dalam” tadi yang menyikapi peluang haramy yang tersaji di depan mata.
Menyambung pemberitaan sebelumnya terkait “lenyapnya” keberadaan sebuah unit mobil Toyota Rush BN 1912 RD yang awalnya dibeli secara kredit oleh Dandi via leasing BNI, saat ini masalahnya makin bertambah ruwet karena ada tiga pihak yang sempat memegang kendaraan tadi.
Pihak pertama, tentunya Dandi sebagai konsumen yang berniat baik membeli unit kendaraan secara kredit. Setelah dirasa mobilnya akan banyak tidak terpakai karena berencana bekerja di Taiwan, maka Dandi berinisiatif mengembalikan unit pada pihak sales leasing (Galuh) dan sales showroom (Rey).
Harusnya jika merujuk pada tiga aturan pada paragraf diatas artikel, Dandi sudah menunaikan kewajibannya. Akan tetapi masalah justru berturut-turut muncul ketika proses pengembalian unit kendaraan ternyata tidak melalui SOP (standart operasional procedure) yang baku.
“Tidak ada berkas yang saya tandatangani, saya juga tidak di dokumentasikan seperti lazimnya serah terima unit kendaraan,” ujar Dandi singkat.
Di sisi lain, istri Galuh (sales leasing) yang merasa tersudutkan atas pemberitaan sebelumnya berkomentar langsung lewat sambungan pesan instant whatsapp ke nomor Dandi.
“Sy istri nya galuh, sy ada liat di media pemberitaan mengenai “sales nakal” yg narasumber nya mungkin bang Dandy. Sy cuma mau meluruskan, terkait pemberitaan media yg mengatakan bahwa galuh mendapatkan keuntungan dari overalih ke ihsan. Mohon maaf bang, galuh jg korban atas kasus ni, uang tabungan kami jg terpakai untuk nombok angsuran mobil atas nama abang waktu unit sudah dipakai oleh ihsan dan tidak dikembalikan sampai detik ini dimana uang tsb juga berarti untuk kami demi menyelamatkan pekerjaan nya,” paragraf pertama keluh kesah istri Galuh pada Dandi yang kebetulan sedang kongkow bersama awak media Sabtu pagi tadi.
Dan mobil itu pun sekarang murni diover ke ihsan, sambungnya lagi, dan tidak ada sama sekali indikasi penggelapan unit yang dilakukan oleh galuh. Mohon pengertiannya karena image galuh sudah buruk terkait pemberitaan di media ini.

“Dia sudah berusaha untuk minta tolong ke mantan atasan nya yg menyuruh dan mengetahui untuk over unit tsb, tapi tidak ada bantuan dan sekarang atasan nya sdh pindah ke batam. Suami saya sudah bingung mau bertindak apa. Unit tsb memang benar diambil dari abang, tapi pada saat sampai kantor perintah atasannya unit tsb tidak boleh ditarik dan harus dicari overalih atau pekerjaan galuh akan terancam pada saat itu. Jadi mobil tsb dioveralih galuh kepada ihsan karna mendesak,” ungkap istri Galuh membuka tabir gelap kantor BNI leasing.
Jika keterangan istri Galuh ini dapat dipertanggungjawabkan, media menyoroti ada pola tertentu yang sudah berjalan lama, namun terhenti karena timbulnya masalah unit Toyota Rush BN 1912 RD tersebut.
“Sekiranya saya menghubungi abang membuat abang mengerti untuk case ini, saya saksinya bahwa galuh tidak berdiam diri utk case ini, dia sudah berusaha tapi belum menemukan solusi, sedangkan mantan atasan nya sudah lepas tangan,” sesal istri Galuh dalam pesan whatsapp.
Pihak OJK Provinsi Bangka Belitung pun diminta agar turun tangan menengahi semrawutnya persoalan yang membelit sales BNI leasing, pihak rental (Ikhsan) serta korban dari pihak konsumen, Dandi.
“Karna dia blm menemukan solusinya bang. Dia jg bingung didesak tp blm ada solusi, menghubungi ihsan jg tdk ada solusi, malahan ihsan playing victim jg buat berita ke media dengan berita yg palsu. Jadi galuh sudah putus asa kemaren, sampai tdk tau lagi mau ngomong ke abang bagaimana,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, media masih kesulitan untuk menghubungi Sales Manager BNI leasing yang sempat jadi atasan langsung Galuh dan tahu persis soal peristiwa ini, tapi sayangnya belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. (LH)