AtensiPublik- Tanggamus Polemik pengelolaan anggaran media kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Tahun anggaran 2026 diharapkan menjadi momentum perbaikan, setelah pada 2025 muncul berbagai sorotan terkait sistem kerja sama media yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai semangat transparansi dan akuntabilitas, Kamis (19/02/26).
Secara regulasi, mekanisme kerja sama media dengan pemerintah daerah telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), dilengkapi sistem pengajuan MoU secara online serta bukti kerja sama bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani kedua belah pihak. Secara administratif, prosedur tampak rapi dan berlabel transparan.
Namun di balik itu, muncul dugaan adanya praktik “suka-suka kita” dalam penentuan media penerima anggaran. Isu yang beredar menyebutkan adanya pola kedekatan personal sebagai faktor dominan dalam pembagian kerja sama, bukan semata-mata berdasarkan kelayakan, profesionalitas, maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Ironisnya, praktik yang diduga mengedepankan kedekatan—“siapa yang dekat dia dapat, siapa yang menjabat dia punya hak”—dinilai mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Padahal anggaran yang dialokasikan bukanlah angka kecil. Nilainya mencapai miliaran rupiah, disahkan melalui mekanisme resmi oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Pertanyaan publik pun mengemuka: sejauh mana pengawasan terhadap penyerapan dan distribusi anggaran tersebut? Apakah fungsi kontrol legislatif berjalan maksimal? Atau justru ada pembiaran yang membuka ruang bagi dugaan praktik tidak sehat?
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD A-PPI Tanggamus, Jenny Hevi, menyampaikan bahwa polemik ini menjadi tantangan bersama. Ia menilai perlu adanya evaluasi dan revisi regulasi agar lebih tegas dan tidak menyisakan celah multitafsir.
“Kalau ada anggarannya, kenapa tidak diatur sebaik-baiknya sesuai regulasi? Merevisi ke arah yang lebih baik, kenapa tidak? Pola ‘suka-suka saya’ ini bisa benar-benar blong tanpa rem jika pengawasan lemah. Ini uang negara, baik bersumber dari APBN maupun APBD. Harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, tahun 2026 harus menjadi titik balik. Transparansi tidak cukup hanya sebatas sistem online atau dokumen bermaterai. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi penerapan aturan serta keberanian semua pihak—eksekutif maupun legislatif—untuk memastikan distribusi anggaran dilakukan secara adil, proporsional, dan profesional.
Publik berharap, polemik ini tidak sekadar menjadi wacana tahunan. Anggaran media sejatinya bertujuan mendukung penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat. Jika dikelola secara objektif dan sesuai regulasi, kerja sama media akan menjadi sarana memperkuat transparansi pemerintah, bukan justru menimbulkan kecurigaan.
Tahun 2026 kini di depan mata. Waspada terhadap dugaan praktik “suka-suka” bukan berarti menuduh tanpa dasar, melainkan mengingatkan agar pengelolaan anggaran publik benar-benar berjalan di jalur yang semestinya—demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah pemerintahan daerah. (Kurdi)












