SKANDAL SANITASI FAJAR BULAN: PENGELOLA MANGKIR, MATERIAL DI-DOWNGRADE, DPC AJP SIAP LAPDU KE POLDA LAMPUNG!.

  • Bagikan

atensipublik.com, Way Tenong, Lampung Barat — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Profesional (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi merilis hasil investigasi mendalam terkait pelaksanaan “Bantuan Program Sanitasi / Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Sanitasi Rumah Kawasan Permukiman Kumuh Fajar Bulan Tahun Anggaran 2026” di Sukamaju 1, Kelurahan/Pekon Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Investigasi ini mendapati serangkaian dugaan pelanggaran serius, mulai dari ketidakhadiran pihak pelaksana dan pendamping program, ketidaktransparanan nominal anggaran, hingga defisit serta ketidaksesuaian material fisik yang diterima penerima manfaat jika dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan “Detail Engineering Design” (DED) konsultan perencana (CV. Naraya Engineering).

Pada Senin, 19 Oktober 2026, agenda pertemuan mediasi dan pengecekan lapangan di Kelurahan Fajar Bulan dijadwalkan untuk mempertemukan warga penerima manfaat dengan pihak pengelola program. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dari pihak berwenang:

1.Sdr. Bintang, yang ditengarai bertindak sebagai Pelaksana Program, mangkir total dari undangan pertemuan.

2.Sdr. Dapi, selaku Pendamping Program, juga sengaja tidak hadir. Saat dihubungi berkali-kali oleh tim investigasi dan warga, kedua nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif dan menolak panggilan.

3. Pertemuan di kelurahan tetap dilangsungkan berdasarkan “Daftar Hadir resmi tertanggal 19 Oktober 2026, yang dihadiri oleh unsur pimpinan lembaga, insan pers, serta aparatur kelurahan setempat (Seklur Usnawati dan Kaling Yanto).

Dalam proses investigasi dan audiensi di lapangan, Kaling Yanto memberikan keterangan penting terkait carut-marutnya pembagian material dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) di hadapan warga dan tim lembaga:

Perbedaan Alokasi dan Sistem “Coretan” (Garis-Garis): Kaling Yanto mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan paket material antarwarga. Sejumlah warga hanya menerima paket material sebagian (atau masuk dalam kategori “rehab” dengan skema material yang dicoret-coret pada gambar Rencana Anggaran Biaya/RAB oleh oknum tertentu), tanpa adanya kejelasan transparansi nominal anggaran.

Kaling Yanto menegaskan bahwa dari awal pertemuan sosialisasi, pihak pengelola tidak pernah transparan menyampaikan besaran nominal dana bantuan maupun rincian HOK (Hari Orang Kerja) kepada masyarakat penerima manfaat.

Tim DPC AJP bersama awak media melakukan *cross-check* langsung terhadap fisik material pada dua warga penerima manfaat utama, yakni “Bapak Saniman (65)” dan “Bapak Dardin (54)” di Sukamaju 1, Pekon Fajar Bulan. Hasil audit fisik mendapati ketimpangan yang fatal:

1.Penggunaan Bis Gorong-Gorong (*Precast*) Alih-Alih Tangki Septik Konvensional:

Berdasarkan dokumen teknis DED (CV. Naraya Engineering), struktur tangki septik wajib menggunakan pasangan bata/struktur beton bertulang konvensional berbentuk kotak/persegi yang dilengkapi plat penutup cor, *manhole*, sekat ruang (B1/B2), serta media filter. Namun di lapangan, ditemukan penggunaan “bis gorong-gorong bulat siap pasang” yang diletakkan begitu saja. Hal ini jelas “tidak sesuai dengan RAB/DED, memangkas kapasitas volume tampung limbah (blackwater), serta mengabaikan sistem filtrasi sanitasi yang sehat.

2.Aspek Transparansi Keuangan & Upah Kerja:
Penerima manfaat menyatakan secara tertulis bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui besaran total nominal dana bantuan sanitasi tersebut. Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan upah tukang (HOK) (“Upah pekerja bapak tidak tahu, tau-nya jadi”).

3.Analisis Kesenjangan Material (Gap Analysis):

Bapak Saniman:
Menerima material yang tidak utuh dan spesifikasi pipa paralon yang tidak standar (hanya ukuran 3″, 2″, dan 1″).

Bapak Dardin:
Mengalami defisit kritis berupa tidak adanya material pondasi batu kali (0 m3 dari kebutuhan 1,80 m3), tidak ada material atap/spandek sama sekali (0%), kekurangan bata merah serta semen, dan penggunaan pipa pembuangan kotoran berukuran 3″ yang tidak memenuhi standar SNI 2398 (minimal 4″).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi asas akurasi dan keberimbangan informasi, DPC AJP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait—khususnya Sdr. Bintang selaku Pelaksana Program, Sdr. Dapi selaku Pendamping Program, serta instansi penanggung jawab teknis (Satker PKP Provinsi Lampung / BP3KP Sumatera V).

Klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab dapat disampaikan secara langsung kepada narahubung resmi DPC AJP agar pemberitaan ini tetap berimbang bagi masyarakat luas.

Menyikapi bobroknya pelaksanaan program yang sarat penyimpangan, manipulasi volume material, penurunan spesifikasi (downgrade), serta pengabaian tanggung jawab oleh Pelaksana dan Pendamping, DPC AJP menyatakan sikap tegas:

1.DPC AJP secara resmi meminta dan menginstruksikan kepada seluruh penerima manfaat untuk MENOLAK menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen penyerahan apapun sebelum seluruh fisik bangunan diselesaikan 100% sesuai spesifikasi teknis DED serta transparansi anggaran dibuka secara terang-terangan.

2.Tim investigasi akan terus mengawal pembangunan sanitasi yang terbengkalai di Pekon Fajar Bulan hingga tuntas dan dapat dimanfaatkan secara layak oleh masyarakat.

3.Berdasarkan bukti-bukti catatan material tertanggal 19 Oktober 2026, dokumentasi fisik, rekaman investigasi, serta rekam jejak mangkirnya pelaksana dan pendamping, DPC AJP menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi. Dalam waktu dekat, DPC AJP akan resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kepolisian Daerah (Polda Lampung).

Dikeluarkan oleh:

Tim Investigasi Khusus DPC AJP Kabupaten Lampung Barat

Narahubung Media / Hak Jawab:
0857 5825 8460 (Ketua DPC AJP / Sugeng Purnomo)

Red:(Yd).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *