
atensipublik.com, Lampung Barat – Pengawasan sosial terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 1 Puramekar senilai Rp1.318.827.591,- memasuki babak baru yang sarat pelanggaran hukum. Setelah pengiriman Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Formal oleh DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat bersama Tim Media pada Rabu (28/10/2026), rangkaian investigasi justru diwarnai oleh dugaan upaya sistematis penyuapan dan pembungkaman terhadap pers (amplop pembungkaman).
I. Tanggapan Pihak Sekolah dan Celah Hukum di Lapangan
Pada Kamis (29/10/2026), pihak SDN 1 Puramekar dan Tim P2SP menyampaikan jawaban tertulis yang mengklaim bahwa:
1. Pembentukan P2SP telah sesuai dengan Juknis Perdirjen Dikdasmen No. 55 Tahun 2025.
2. Pengerjaan dilakukan secara “swakelola murni” dengan menunjuk pelaksana berkompeten.
3. Penggunaan material baja ringan telah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) konsultan.
Namun, Tim Investigasi menilai klaim tersebut sarat kejanggalan. Narasi “swakelola murni” bertolak belakang dengan temuan di lapangan terkait dugaan keterlibatan keluarga dekat Kepala Sekolah serta minimnya dokumentasi fisik nota material berstandar SNI. Kondisi ini mendesak dilakukannya audit teknis independen oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
II. Kronologi Penyitaan Mandiri Dua Paket “Amplop Pembungkaman”
Di tengah proses klarifikasi tersebut, terjadi dua insiden terpisah yang mencederai kebebasan pers dan mengindikasikan upaya suap (bribery):
* Kasus Pertama (Rabu, 28/10/2026 pukul 17.00 WIB):
Oknum pelaksana lapangan/rekanan proyek mendatangi kediaman wartawan Sdr. Boimin dan meninggalkan 1 buah amplop putih di bawah taplak meja. Baru dibuka secara transparan pada Kamis (29/10/2026) pukul 12.35 WIB disaksikan oleh Sdr. Pur (Ketua AJP) dan Sdr. Budiman. Amplop tersebut berisi uang tunai Rp200.000, (dua lembar pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri `ONL977184` dan `OGC120576`). Seluruhnya resmi diamankan dalam **Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Mandiri I.
* Kasus Kedua (Kamis, 29/10/2026):
Usai pertemuan dialog antara Tim AJP (Sdr. Sugeng Purnomo, Sdr. Boimin, Sdr. Budiman) dengan Pihak Pelaksana dan Kepala Sekolah, Sdr. Budiman mendapati 1 amplop tebal berselotape terselip di dalam tas berkas miliknya.
Setelah dibuka bersama keluarga dan tim, amplop tersebut berisi uang tunai Rp1.000.000,- (sepuluh lembar pecahan Rp100.000,- dengan rincian nomor seri lengkap: `BQL 370771`, `BHM 372102`, `SG 0550346`, `SG 0564952`, `ODF 850181`, `DKT 224950`, `YEB 118046`, `SG 3694984`, `UPJ 259703`, `NNL 700764`). Barang bukti ini resmi dicatat dalam **Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Mandiri II.
Catatan Penting Netralitas Aparat: Kehadiran Kepala Pos Polisi (Kapospol) setempat dalam pertemuan tersebut dipastikan *MURNI* dalam kapasitas silaturahmi, memberikan masukan teknis miskomunikasi, dan diskusi isu MBG – BUKAN dalam kapasitas memediasi atau mengintervensi perkara dugaan penyimpangan maupun suap proyek.
III. Jerat Hukum Tegas: Pelanggaran UU Pers dan UU Tipikor
Tindakan oknum yang mencoba menyuap insan pers untuk menghentikan investigasi dan pemberitaan merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang melanggar hukum positif Republik Indonesia secara telak:
1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.”
(Penjelasan: Pemberian amplop/uang untuk menghentikan fungsi kontrol sosial dan pemberitaan pers adalah bentuk nyata perintangan kerja jurnalistik/obstruction of justice).
2. Pasal 5 jo. Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
* Mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (suap/gratifikasi) kepada pihak yang menjalankan fungsi pengawasan publik atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi jalannya pengawasan atau menutupi temuan penyimpangan anggaran negara (APBN/APBD).
IV. Sikap Tegas dan Langkah Lanjutan DPC AJP Lampung Barat
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sdr. Sugeng Purnomo**, menyatakan sikap tegas atas insiden ini:
* Menolak Kompromi: DPC AJP dan Tim Media menegaskan tidak akan pernah tergiur, tunduk, atau berkompromi dengan segala bentuk gratifikasi dan penyuapan.
* Membawa ke APH: Seluruh dokumen pendukung – mulai dari Surat Konfirmasi, Jawaban Klarifikasi Sekolah, Video Dokumentasi Unboxing, Berita Acara Sita Mandiri I & II, hingga uang tunai fisik senilai Rp1.200.000 – akan segera diserahkan secara resmi sebagai **Barang Bukti Pelengkap Laporan Pengaduan (LAPDU)** ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat Daerah.
Hak Jawab: Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap dibuka seluas-luasnya sesuai koridor UU Pers, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk mengusung tuntas dugaan korupsi revitalisasi SDN 1 Puramekar demi menyelamatkan keuangan negara dan mutu pendidikan anak bangsa.
Red:(Yud).


