Kambuh Lagi, 2021 Sempat Bergejolak Sekarang Pola Yang Sama Berpotensi Picu Amuk Massa 

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com – Pihak korporasi sawit ini (PT. Swarna Nusa Sentosa) nampaknya bertipikal kambuhan, alias tidak belajar dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Di 5 Maret tahun 2021 yang lalu, empat desa di pulau Lepar Pongok bergejolak. Aksi membakar kendaraan operasional milik perusahaan secara sporadis dilakukan oleh sekelompok warga. Mereka menilai aksi perluasan lahan secara sepihak, serta minim sosialisasi jadi dalil sah untuk menggelar aksi massa, Jumat 4 Juli 2025.

Sekarang, genap empat tahun setelahnya pihak korporasi kembali mengulangi hal yang hampir serupa. Warga yang merasa hak-haknya kembali terzalimi sontak menggelar unjuk rasa dengan teriakan menyoal ketidaksetujuan atas perluasan lahan yang dinilai warga dilakukan sepihak saja. Belum lagi hak plasma dan hak ganti rugi tanam tumbuh yang hanya diperoleh sebagian warga yang terdampak saja.

“Saya mendampingi warga Tanjung Labu menyampaikan aspirasi bersama, yakni penghentian sementara aktivitas perluasan penggarapan PT SNS di wilayah desa kami,”tukas Kades Tanjung Labu, Pindo sewaktu dikonfirmasi media di jam 14:51 wib.

Padahal, PT SNS berdasarkan catatan redaksi sudah mendapatkan hak guna lahan, yang luasnya lebih dari separuh luas pulau atau sekitar 8500 hektare. Untuk luas pulau Lepar sendiri dinukil dari wikipedia adalah seluas 16.930 hektar.

Ilustrasi luasan HGU milik PT. SNS

Dengan begitu, silang sengkarut batas lahan yang saat ini sedang memanas antara warga dan perusahaan, selain berimbas pada desa Tanjung Labu, sambung Kades, tiga desa lainnya disebutkan juga ikut terdampak disebabkan wilayah mereka beririsan langsung dengan skema perluasan lahan korporasi sawit.

“Ini bukan soal menentang atau tidak setuju, tapi soal keadilan dan pemenuhan hak warga beserta keberlangsungan hidup masyarakat desa,”imbuh Kades.

Terpisah, praktisi hukum yang mengadvokasi hak-hak warga desa Tanjung labu, Erdian C, SH sewaktu dimintai pendapatnya terkait pola berulang yang dilakukan oleh korporasi PT SNS tersebut mengiyakan analisis media atensipublik.com bahwa pihak perusahaan seolah tidak bisa duduk semeja bareng perwakilan warga membahas persoalan dengan tujuan solusi secara komprehensif.

“Nampaknya seperti itu bang, benar di tahun 2021 yang lalu sudah ada kejadian serupa. Kalau abang tadi bertanya apa dasar perluasan lahan pihak perusahaan saya belum bisa kasih data pastinya bang, tapi setahu saya dulu lagi jaman masih menyatu dengan Sumsel (Sumatera Selatan) itu durasi Hak Gunanya itu sampai tahun 2036,” ungkap Erdian.

Asal tahu saja, Kisruh antara warga Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dengan PT.Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang berulangkali disebabkan oleh masalah Hak Guna Usaha PT.SNS sempat jadi catatan pihak tanahkita dikutip babelreview.

Dulu, penyebabnya adalah ketika HGU ini terbit pasca peralihan saham PT.SNS dari Mayora Group ke Capella Group pada tahun 2003 dengan luas 8.119,25 Hektar, yang seharusnya 6.118,25 Ha. HGU ini anehnya juga tidak ditandatangani oleh BPN Daerah tetapi justru oleh BPN Pusat.

Mengetahui hal ini BPN Bangka juga telah mengukur ulang lahan dan memang didapatkan hasil luas lahan 6.118,25. Sayangnya hal ini justru membuat PT.SNS kurang senang, mereka memilih untuk tetap bertahan dan mengatakan HGU yang dimiliki adalah seluas 8.119,25, padahal luas lahan yang digarap selama 20 tahun ini juga hanya seluas 4000 ha dan diduga menelantarkan lahan sisanya.

Sekarang, pola yang sama kembali terjadi dan minim perhatian dari perangkat daerah setempat. Media juga melakukan konfirmasi lanjutan ke lintas sektoral, demi menyeimbangkan berita ini sayangnya belum membuahkan hasil. Tapi akan terus diupayakan agar berita bisa cover both stories. (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *