AtensiPublik com – Pringsewu Persoalan waris yang melibatkan Katimun dan keluarga Suparsono menjadi sorotan setelah muncul pemasangan plang di rumah dan kebun yang selama puluhan tahun ditempati Suparsono bersama keluarganya.
Peristiwa tersebut membuat pihak Suparsono merasa terganggu dan mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang serta proses penetapan ahli waris yang menjadi dasar klaim atas rumah dan tanah tersebut.
Perkara ini diketahui sedang berproses di Pengadilan Agama Pringsewu dan telah memasuki tahap mediasi. Pihak Suparsono menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami akan meladeni proses ini sampai di manapun. Kami hanya ingin semuanya terbuka dan mendapatkan keputusan yang benar-benar adil,” ujar pihak Suparsono.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena pihak Suparsono mempertanyakan Putusan Pengadilan Agama Pringsewu Nomor 42/Pdt.P/2026/PA.Prw yang disebut menjadi dasar klaim pihak Katimun. Menurut pihak Suparsono, terdapat pertanyaan mengenai proses pemanggilan pihak yang berkepentingan sebelum putusan tersebut diterbitkan.
Selain itu, pemasangan plang di rumah dan kebun Suparsono juga dipersoalkan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pemasangan plang tersebut dilakukan oleh pihak Katimun bersama penerima kuasanya, bukan oleh petugas pengadilan dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Yeri Subiyanto, yang mengaku sebagai penerima kuasa Katimun, menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan sebatas sebagai tanda agar rumah dan kebun yang diklaim sebagai milik Katimun tidak diubah atau diganggu.
Namun, pihak Suparsono mempertanyakan dasar kewenangan pemasangan plang tersebut, termasuk status dan legalitas pihak yang mengaku menerima kuasa.
Di sisi lain, Sugiyanto, kerabat dekat besan Suparsono, turut mempertanyakan dasar penetapan Katimun sebagai ahli waris almarhum Kasiran. Ia menyebut adanya duplikat akta pernikahan yang terbit pada 1951 dan mencatat pasangan pernikahan Kasiran dengan perempuan bernama Katem.
Menurut pihak keluarga Suparsono, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai hubungan keluarga dan dasar penetapan ahli waris.
SEJUMLAH HAL DIPERTANYAKAN
Pihak Suparsono juga menyoroti sejumlah aspek hukum, di antaranya mengenai proses pemanggilan para pihak, kewenangan pemasangan plang, serta legalitas penerima kuasa yang terlibat.
Pihak keluarga menyatakan tidak bermaksud menghambat proses hukum. Mereka menyerahkan seluruh persoalan kepada Pengadilan Agama Pringsewu dan siap menghormati keputusan yang nantinya telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua kami serahkan ke pengadilan. Keputusan apa pun nantinya kami siap menerima jika memang benar-benar merupakan keputusan yang adil bagi kami,” tegas keluarga Suparsono.
DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG
Pasal 27 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Diduga bertentangan dengan asas audi et alteram partem, yaitu prinsip bahwa setiap pihak dalam perkara harus diberikan kesempatan untuk didengar. Putusan yang dijatuhkan tanpa pemanggilan atau pemberitahuan yang patut kepada tergugat patut dipertanyakan karena berpotensi mengabaikan hak pihak yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan.
Pasal 195 HIR jo. Pasal 218 RBg
Pelaksanaan eksekusi dan tindakan yang berkaitan dengan sita eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan melalui pejabat yang berwenang, termasuk Jurusita. Apabila pemasangan plang sita dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi dianggap sebagai tindakan sepihak atau main hakim sendiri.
Pasal 167 KUHP
Memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dan tanpa hak, apabila dilakukan dengan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana tersebut, dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pasal 335 KUHP
Tindakan memaksa seseorang untuk meninggalkan tempat tinggalnya atau melakukan sesuatu dengan cara melawan hukum perlu dilihat berdasarkan unsur-unsur pasal yang berlaku serta fakta kejadian. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Legalitas seseorang yang bertindak sebagai advokat atau penerima kuasa dalam perkara perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat keraguan mengenai keabsahan surat kuasa maupun kedudukan pihak yang bertindak, hal tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses mediasi dan belum terdapat penjelasan resmi dari Pengadilan Agama Pringsewu mengenai seluruh persoalan yang dipertanyakan para pihak.
Catatan: Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan pihak keluarga masih berupa tudingan dan pertanyaan dari pihak yang bersengketa, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya penjelasan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
( Rosmayana,/FPII)













