Hak Jawab Management Rebel House Coffeeshop Terkait Pemberitaan Sepihak Dari Media 

  • Bagikan
Tempat Nongkrong cozy and cool Rebel Coffeeshop.

Pangkalpinang – Maraknya tempat usaha seperti Coffeeshop seperti memiliki dua mata sisi uang. Di satu sisi, kadang jadi cibiran bagi para penikmat narasi negatif, yang memang selalu saja mencari celah keliru dari para wirausahawan. Di sisi lainnya, merebaknya tempat nongkrong bernuansa cozy and cool incaran para penikmat kuliner malam yang jenuh dengan himpitan beban kerja, tentu sudah sepatutnya didukung dengan pikiran open mind, Minggu 10 Mei 2026.

Sementara itu, sore ini media baru saja menerima informasi langsung dari owner Rebel Coffeeshop yang mengeluhkan adanya pemberitaan -diduga sepihak- teman media lokal setempat.

Untuk itu demi menjaga keberlangsungan marwah jurnalistik yang ada di Kota Pangkalpinang pada khususnya serta Provinsi Bangka Belitung pada umumnya, media berupaya menjalankan penggunaan Hak jawab. Hak yang digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan berindikasi serius mencemarkan nama baik seseorang atau kelompok. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 bab 2 serta Pasal 11 bab 4 UU Pers No 40 tahun 1999.

POINT PERTAMA, kami dari pihak management menyampaikan bahwa coffeeshop & bar Rebel House mengusung konsep Modern dan Terbuka (outdoor), dan menyediakan hiburan live musik untuk menghibur pengunjung, coffeeshop & bar Rebel house yang mana menyerap tenaga kerja yang bekerja disini sekitar 50 orang baik itu di Restoran, barbershop, coffeeshop & bar serta Pencucian mobil robotic.

Hadirnya usaha kami di kota Pangkalpinang adalah, untuk menciptkan lapangan pekerjaan bagi rekan-rekan kita untuk mengurangi pengangguran di Kota Pangkalpinang dan sekaligus turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah kota Pangkalpinang. Dan hadirnya usaha kita di kota Pangkalpinang khususnya kelurahan Melintang justru disambut baik oleh masyarakat sekitar yang diwakili oleh koordinator masyarakat setempat dan juga kami sering membantu masyarakat atau memberikan konstribusi bagi masyarakat sekitar.

Terkait dengan POIN KEDUA, Koordinator Masyarakat, Fery menuturkan bahwa adanya coffeeshop & Bar Rebel House memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. “Dengan di-ikutsertakan dan direkrut untuk bekerja disini dan juga sering diadakan acara bakti sosial dan diberikan bantuan untuk sekitar 60 Kepala keluarga dan aktifitas dan oprasional cafe tersebut tidak menggangu warga sekitar. Intinya saya selaku kordinator masyarakat sekitar ikut terbantu adanya coffeeshop & Bar Rebel House,” kata Fery Minggu sore 10 Mei 2026.

POIN KETIGA, kata Fery, anak-anak tersebut hanya hadir sebagai pengunjung di area makan bersama orang tuanya, bukan dilibatkan dalam konsumsi atau distribusi alkohol. Kehadiran fisik di lokasi publik tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana “membiarkan penyalahgunaan.” terangnya.

Pengunjung anak-anak yang sedang keluar pintu restoran beda gedung dengan bangunan kafe shop.

Tanggung Jawab Pengasuhan (Parental Responsibility) terkait kehadiran anak-anak, terang POIN KEEMPAT, perlu ditekankan bahwa mereka datang dalam pendampingan orang tua atau keluarga dalam kapasitas sebagai pengunjung area restoran/kafe, tanggung jawab utama atas pengawasan anak berada pada orang tua (Wali). Pihak pengelola tidak memiliki kewenangan untuk melarang konsumen (termasuk orang tua yang membawa anak) memasuki area publik atau restoran.

Mengenai jam operasional pada akhir pekan, dalam POIN KELIMA, yaitu hari Sabtu dan tidak setiap hari. Hal ini sebelum kami jalankan kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dan juga ketika jam larut malam suara musik volumenya di kecilkan. Sering juga terjadi ketika ada warga meninggal dunia untuk acara tahlilan dll kami OFF live musik atau di tiadakan artinya kehadiran kami sangat besinergi dan saling menghargai.

Hal ini masih dalam koridor kewajaran bisnis hiburan dan jasa kuliner yang mendukung ekonomi lokal di Kota Pangkalpinang. Kami berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan ketertiban lingkungan tetap terjaga.

POIN KEENAM, menyoal profesionalisme tenaga kerja (SPG). Keberadaan tenaga promosi (SPG) adalah bagian dari strategi pemasaran produk yang legal dan diatur oleh distributor resmi. Mereka bekerja secara profesional sesuai prosedur dan hanya menawarkan produk kepada pengunjung yang sudah dewasa (berdasarkan batas usia legal 21+).

Kami berharap pemerintah Kota Pangkalpinang dapat menyelesaikan dan memberikan solusi dalam persoalan yang sudah lama yaitu usaha dan perizinan Minol sehingga pengusaha cafe bar dan Resto yang ada di Pangkalpinang tidak dilema menjalankan usahanya kita harus mengikuti perkembangan zaman untuk meningkatkan perekonomian di sektor usaha ekonomi kreatif dan entertaiment.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *