Diduga Proyek Siluman di Pekon Pardasuka Picu Kemarahan Warga, Transparansi Dipertanyakan

  • Bagikan

AtensiPublik Com – Pringsewu.Aroma ketidaktransparanan kembali mencuat di tengah pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Proyek yang seharusnya menjadi harapan masyarakat untuk menghadirkan akses jalan lebih baik itu justru menuai sorotan tajam lantaran diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek.

Kondisi tersebut memantik keresahan warga. Pasalnya, masyarakat sama sekali tidak mengetahui asal anggaran, pelaksana kegiatan, nilai proyek, hingga spesifikasi pekerjaan jalan yang tengah dikerjakan tersebut.

Pantauan di lokasi, alat berat terlihat mulai beroperasi di sepanjang ruas jalan. Namun ironisnya, tidak tampak satu pun papan proyek yang lazim dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Ini seperti proyek siluman. Kami sebagai masyarakat pengguna jalan tidak tahu ini proyek dari Pemkab Pringsewu atau Pemprov Lampung. Lebarnya berapa, tebalnya berapa, panjang pekerjaannya sampai mana, semua tidak jelas. Tiba-tiba alat berat sudah bekerja,” ujar Angga, salah satu warga setempat dengan nada kecewa, Selasa (12/5/2026).

Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan hak publik, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Menurut Angga, keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerahnya.

“Kalau proyek dibiarkan anonim seperti ini, masyarakat jadi curiga. Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak sesuai atau ada penyimpangan anggaran. DPRD harus turun mengawasi agar pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Sorotan warga tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi penggunaan anggaran negara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

Ketiadaan papan proyek dinilai mencederai semangat keterbukaan dan akuntabilitas publik. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur yang berkualitas, sikap tertutup justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pringsewu maupun pihak Pemerintah Provinsi Lampung mengenai proyek tersebut.

Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berkembang. Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Pringsewu turun langsung melakukan pengawasan demi memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan rakyat.(Red/FPII)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *