Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Ranperda Pesantren

  • Bagikan

AtensiPublik – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal tersebut terlihat saat Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (14/04/2026).

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, sekaligus penyampaian pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta komitmen dalam membahas LKPJ Tahun 2025. Ia menilai, rekomendasi yang diberikan merupakan masukan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi untuk mendorong kinerja pemerintah daerah yang lebih efektif, produktif, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, LKPJ Tahun 2025 memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, mulai dari pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan pemerintahan, hingga realisasi program pembangunan.
Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD secara sistematis sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa capaian dan prestasi yang diraih Kabupaten Pringsewu sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati turut menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren, tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pesantren, baik dari sisi sarana dan prasarana, bantuan operasional, peningkatan kapasitas santri, maupun penguatan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu lebih optimal dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk dalam aspek tata kelola, pembinaan, pengawasan, serta dukungan pendanaan dari APBD maupun sumber sah lainnya.

Menutup penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan nyata pesantren di Kabupaten Pringsewu.
“Semoga Ranperda ini segera disepakati bersama dan menjadi dasar dalam mewujudkan pesantren yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Rmy FII)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *