ATENSIPUBLIK — LAMPUNG BARAT –, 29 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat mengecam keras kelalaian mendasar Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat yang diduga sengaja membiarkan praktek pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas lahan Hutan Lindung (Register 43 B Krui Utara) selama bertahun-tahun. Merespons pengakuan resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat, Bulki Basri, dalam rekaman video wawancara “VID-20260526-WA0023.mp4”, DPC AJP secara resmi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk membongkar skandal ini dan memproses hukum siapapun oknum pejabat yang terlibat tanpa tebang pilih.
AJP Lampung Barat menilai tindakan Pemda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tetap menarik PBB dari masyarakat penggarap, padahal mengetahui status tanah tersebut ilegal karena belum mengantongi izin Perhutanan Sosial atau Hutan Kemasyarakatan (HKM), merupakan bentuk kejahatan administrasi yang terstruktur. Tindakan memungut kewajiban pajak di atas objek yang secara hukum negara belum dilegalkan pemanfaatannya mencerminkan ambisi Pemda dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara menabrak regulasi kehutanan nasional.
“Kami mengecam keras inkonsistensi hukum yang dipertontonkan oleh Pemda Lampung Barat. Status lahan tersebut jelas merupakan Hutan Lindung, dan Pemda sudah mengetahui sejak lama bahwa wilayah itu tidak memiliki izin HKM sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PSDH) tidak bisa ditarik ke kas negara. Namun anehnya, Pemda justru aktif memungut PBB dari rakyat di sana. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan pemerasan terselubung dan manipulasi regulasi demi PAD. Kami mendesak Polda Lampung untuk menyisir aliran dana ini dan memproses hukum siapa saja, termasuk Kepala Daerah atau mantan kepala daerah yang mengesahkan kebijakan pungutan ilegal ini,” tegas Ketua DPC AJP Lampung Barat dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).
Esensi dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini harus diletakkan pada koridor pengawasan tata kelola keuangan daerah yang bersih, bukan pada pengalihan isu substantif. Kasus ini mencuat menjadi perhatian nasional setelah sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PMP, Dinas PU, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga Camat dipanggil secara maraton oleh pihak kepolisian terkait kejelasan batas wilayah Pekon (Desa) Sido Mulyo yang bersinggungan dengan kawasan hutan negara.
Modus ini terbongkar melalui rekaman video “VID-20260526-WA0023.mp4″ yang memuat pengakuan lisan Kadis PMP bahwa daerah tersebut tidak menarik PSDH karena status hutannya, namun anehnya PBB tetap ditarik oleh Bapenda. Hal ini dijadikan pintu masuk oleh penyidik kepolisian untuk mendalami potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal jalannya penyidikan di Polda Lampung guna memastikan tidak ada intervensi politik dari pihak penguasa daerah. Organisasi profesi ini juga berkomitmen menyuplai data penunjang kepada penyidik demi meluruskan pemanfaatan ruang wilayah yang sesuai dengan undang-undang kehutanan serta mencegah masyarakat kecil dijadikan tameng atas kesalahan regulasi yang dibuat oleh Pemda.
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat adalah wadah profesi pers resmi yang menghimpun jurnalis, wartawan, dan investigator multi-platform di wilayah Lampung Barat. AJP bergerak independen sebagai pilar keempat demokrasi dengan komitmen menegakkan kemerdekaan pers, meningkatkan kompetensi jurnalisme investigatif, serta konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial yang objektif, faktual, dan berbasis data demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
[Editor:”Yud.S”]
KONTAK MEDIA:
Hubungan Masyarakat (Humas) DPC AJP Lampung Barat
Telepon/WhatsApp: **0857 5825 8460**
Email: humas.ajplambar@gmail.com











https://shorturl.fm/NQPWc