Enam Ton Solar di Tuatunu Diperiksa Hingga Jam Empat Pagi Oleh Petugas Gabungan 

  • Bagikan
Mobil tangki ukuran 3000 liter (ist)

Pangkalpinang atensipublik.com – Perdagangan atau penyalahgunaan solar subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53-58. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar, Selasa 2 Juni 2026.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber tertutup media dalam sebuah operasi gabungan pada Senin 1 Juni 2026 malam di kawasan Tuatunu, petugas berhasil memergoki dugaan praktek ilegal penyelewengan BBM jenis solar. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan dua unit mobil truk tangki warna biru putih Nopol BN 8149 AU dan satunya lagi tidak diketahui, serta satu unit mobil pickup BN 8559 PR.

Untuk truk tangki berwarna biru yang salah satunya sedang dipasangi slang ke ember, masing-masing unit diketahui berkapasitas sekitar ± 3000 liter. Untuk mobil jenis pickup membawa sekitar 1 jerigen besar 1000 liter. Sehingga dalam pemeriksaan Senin malam tadi, diasumsikan sekitar ± 6 ton lebih solar.

Tak cuma itu, kepingan informasi lanjutan menyoal dugaan turut terlibatnya oknum aparat berseragam di lingkaran bisnis haram tersebut menyeruak ke atmosfer publik. “DT oknum dari APH dan oknum pengusaha Hen dan BJG,” singkat sumber terpercaya di lingkaran Ops Gabungan.

Tangki berukuran 1000 liter. (Ist)

Bukan Solar Subsidi Tapi Solar Industri, Sayang Dokumen Pembelian Tidak Diekspose 

Terpisah, konfirmasi media yang dikirimkan ke Satreskrim Polres Pangkalpinang Senin sore, direspons langsung melalui pesan instant whatsapp oleh Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. “Wa’alaikumsalam wr wb, terimakasih banyak bang, berkenan ke kantor bang untuk detail, klarifikasi dan rilis resminya, terimakasih,” tulis Kasatreskrim pada 16:19 wib.

Selanjutnya, awak media kemudian langsung menyambangi ruangan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang di Mapolresta Pangkalpinang,”Iya bang silahkan duduk. Nanti untuk rilis dan keterangan soal yang ditanya tadi silahkan ke Kanit Tipidter ya bang,” sambut AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H ramah.

Di ruangan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta, wartawan kemudian disuguhi informasi menyoal dugaan penyelewengan BBM jenis solar di kawasan Tuatunu. “Kami di lokasi sampai jam empat pagi, dan kami melakukan pemeriksaan dua unit truk tangki dan satu unit mobil pickup. Untuk hasilnya, ternyata solar industri, ini dibuktikan dengan dokumen pembelian dari patra niaga. Volume nya kurang lebih lima ton dan segel memang masih utuh,” ungkap Iptu Afrizal.

Ketika disinggung ada berapa orang yang semalam diperiksa petugas kepolisian, sayangnya Kanit Tipidter belum sempat menjawab tapi terpotong oleh deringan telepon masuk. “Tidak, tidak ada nama oknum warga Hen dan Bjg,” sambung Iptu Afrizal pasca menjawab telepon.

Meski begitu, publik masih bertanya-tanya perihal dokumen pembelian yang disebutkan oleh petugas kepolisian. Problemnya adalah, info awal yang didapatkan media justru diperoleh dari lingkaran teliksandi satuan tugas yang terbiasa bekerja dengan akurasi data. Sehingga, penyebutan dokumen pembelian tanpa mengekpose bukti otentik tentu bisa mengundang gelitik tanda tanya di benak pembaca.

Di sisi lain, konfirmasi susulan yang dilakukan oleh media soal munculnya nama pengusaha BJG pada Selasa malam ini jam 19:56 wib, turut menerbitkan rasa heran bin penasaran di benak pikiran. Pasalnya, ketika media mengkonfirmasi soal peristiwa pemeriksaan pada solar milik BJG tadi, Ia merespon tidak seperti lazimnya narasumber lain. “Ijin saudaraku langsung saja ke Kasat reskrim Polresta Pangkalpinang,” Wartawan yang merasakan kejanggalan jawaban sontak bertanya sopan,” Abang anggota ya?” Karena kejadiannya bukan di tempat saya. Saya orang sipil,” Apakah Solar tersebut milik abang? Cecar wartawan “Ya,” aku BJG.

sumber photo : ist

Perlu diketahui, dari literatur yang ada di laman inet, disebutkan bahwa dokumen pembelian solar industri (seperti Invoice, Faktur Pajak, Surat Jalan, dan Delivery Order) sangat penting untuk menjamin legalitas operasional, mematuhi regulasi distribusi energi, dan mengamankan pelaporan perpajakan perusahaan dari sanksi hukum.

“Pastinya ya (dokumen pembelian), dan kalo mau lebih pasti tanyakan langsung ke Polresta Pangkalpinang ke Kasat Reskrim atau Kanitnya karena dokumennya semalam sudah ditunjukkan ke mereka,” ulang BJG.

Sebagaimana peraturan yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, media membuka pintu klarifikasi berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi bilamana ada ketidaksesuaian informasi dalam artikel ini. (Red/BHU/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *