Proyek Rehabilitasi SDN 1 Bakhu Senilai Rp1,1 Miliar Digerogoti Isu Korupsi, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi AJP: Inspektorat Lampung Barat Didorong Turun Tangan!

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, 26 Juli 2026 – Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bakhu, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, mendadak hemat bicara dan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan indikasi korupsi, penyimpangan spesifikasi teknis, serta diduga pengalihan pekerjaan (sub-kontraktor) pada proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah bernilai *Rp1.148.148.202,-.

Langkah pengabaian dan penolakan memberikan klarifikasi substansial tersebut terjadi setelah *Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat* mengirimkan Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Investigasi Terbuka bernomor `088/B/AJP-LB/CONF/VII/2026` berbentuk dokumen PDF resmi secara langsung melalui saluran WhatsApp pribadi Kepala Sekolah pada 24 Juli 2026.

Meski sistem pesan elektronik mencatat dokumen tersebut telah diterima dan dibaca secara penuh, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Bakhu tidak memberikan respons maupun tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan krusial terkait transparansi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan TA 2026 tersebut.

Bungkam Adalah Bentuk Pengakuan Atas Bobroknya Proyek!

Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat, *Sugeng Purnomo*, menyayangkan sikap non-kooperatif yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan satuan pendidikan dasar tersebut. Menurut Sugeng, transparansi pengelolaan anggaran publik—terlebih yang bernilai miliaran rupiah untuk sarana sekolah anak-anak—adalah kewajiban mutlak yang dilindungi oleh undang-undang.

> “Kami mengirimkan surat konfirmasi resmi bentuk PDF secara formal, santun, dan terstruktur dengan mencantumkan fakta temuan investigasi lapangan. Ketika Kepala Sekolah memilih untuk mengabaikan dan tidak menjawab substansi konfirmasi, publik makin yakin bahwa ada hal besar yang disembunyikan dalam pengerjaan proyek senilai Rp1,15 Miliar ini. Bungkamnya pejabat publik adalah indikasi kuat atas buruknya tata kelola dan akuntabilitas,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya.

Berdasarkan berkas investigasi AJP Lampung Barat, proyek yang digelontorkan untuk rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Bakhu tersebut ditengarai menabrak berbagai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dan keselamatan bangunan:

1. Dugaan Manipulasi Swakelola Tipe IV (Sub-Kontraktor Ilegal):**
Proyek DAK Sekolah yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) bersama masyarakat/komite, diduga kuat dialihkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor/pemborong luar (*sub-kon*) demi mengejar marjin keuntungan pribadi, menabrak Perpres No. 12 Tahun 2021 dan PerLKPP No. 3 Tahun 2021.

2. Anomali Pagu Anggaran (Over-Budgeting):
Alokasi dana sebesar Rp1,15 Miliar untuk rehabilitasi 3-4 ruang kelas dinilai sangat tidak wajar (mencapai Rp287–382 juta per kelas), di mana angka ini telah melampaui ambang batas *rehabilitasi sedang/berat* (maksimal 65% dari harga bangunan baru) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018.

3. Penggunaan Material Bekas Lapuk & Pengurangan Volume:
Tim investigasi AJP menemukan indikasi penggunaan kembali kayu dan rangka kusen tua yang hanya diampelas dan dicat ulang, serta pengerjaan penggantian plafon secara parsial dengan menyambungkan kalsiboard baru pada rangka kayu lama yang sudah lapuk akibat bocor.

4. Indikasi Penggelapan Barang Milik Daerah (BMD):
Material sisa bongkaran gedung lama seperti kayu kelas, genteng, dan seng tidak tercatat secara sah dalam inventarisasi penghapusan aset daerah dan diduga dialihkan/digunakanbsecara sepihak tanpa appraisal resmi.

Atas sikap mengabaikan dari Pihak Kepala Sekolah SDN 1 Bakhu, DPC AJP Lampung Barat menyatakan tidak akan membiarkan persoalan ini menguap. Hari ini, AJP resmi melayangkan *Surat Penyampaian Tembusan dan Desakan Tindak Lanjut* berkop resmi organisasi yang ditujukan langsung kepada **Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat (APIP)**.

> “Hari ini berkas pengaduan dan tembusan resmi sudah kami dorong ke Inspektorat Lampung Barat. Kami mendesak APIP untuk segera menerjunkan Tim Audit Khusus dan Tim Ahli Konstruksi guna melakukan opname fisik di SDN 1 Bakhu. Bila APIP lambat atau berbelit-belit, bundel bukti forensik ini (Full Baket) akan langsung kami limpahkan ke *Kejaksaan Negeri Lampung Barat* dan *Unit Tipidkor Polres Lampung Barat* untuk ditindak secara hukum pidana korupsi!” pungkas Sugeng Purnomo dengan tegas.

Diterbitkan Oleh: DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat

Narahubung Redaksi: Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP Lampung Barat / Telp-WA: 0857 5825 8460)

Red: (Yd).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *