AJP Endus Kejanggalan Revitalisasi SMA di Lampung Barat: Soroti Pola Ploting Perencana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

  • Bagikan

LIWA, LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pengawasan ketat dan investigasi mendalam terhadap jalannya Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Lampung Barat. Langkah investigatif ini diambil untuk mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta memastikan kepatuhan mutlak terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua DPC AJP Lampung Barat sekaligus *Ex-officio* Ketua DPD AJP Provinsi Lampung, “Sugeng Purnomo,” menyatakan bahwa tim investigasi AJP mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan tata kelola keuangan daerah.

1.Pola Penunjukan Perencana yang Sangat Sistematis dan Terstruktur

Investigasi awal AJP menemukan adanya pola pembagian paket pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana di enam SMA di Lampung Barat yang sangat simetris dan terstruktur. Paket pekerjaan tersebut didistribusikan secara berpasangan dengan pola (2:2:2) kepada tiga orang perencana bergelar Sarjana Teknik (ST) :

1.Andrian Setiawan, ST: Menangani perencanaan SMA Negeri 2 Way Tenong dan SMA Negeri 1 Belalau.

2.Eko Santoso, ST: Menangani perencanaan SMA Negeri 2 Liwa dan SMA Negeri 1 Sukau.

3.Mad Kudsi, ST: Menangani perencanaan SMAN 1 Sekincau dan SMA Negeri 1 Air Hitam.

“Pola pembagian paket yang sangat rapi dan merata ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Apakah penunjukan langsung ini benar-benar didasarkan pada kompetensi objektif, atau ada indikasi pengondisian ploting paket sejak awal di tingkat dinas?” tegas Sugeng Purnomo.

2. Penelusuran Nilai HPS dan Dugaan Modus “Pecah Paket” (*Split Contract*)

AJP saat ini sedang melacak secara intensif nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak riil dari keenam paket perencanaan tersebut. Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, metode Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi dibatasi maksimal Rp100.000.000,- per paket.

“Kami tengah menelusuri apakah nilai tiap-tiap paket sengaja ditekan di bawah batas Rp100 juta demi menghindari mekanisme Seleksi Umum yang terbuka dan kompetitif,” ujar Sugeng.

AJP mengingatkan bahwa Pasal 19 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas melarang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memecah paket pekerjaan yang secara teknis merupakan satu kesatuan dengan tujuan menghindari tender atau seleksi. Tindakan pemecahan paket (*split contract*) merupakan pelanggaran administratif berat dan dapat berimplikasi hukum pidana jika terbukti adanya kolusi.

3. Dugaan Pelanggaran Komitmen Swakelola: Keterlibatan Pihak Ketiga (Kontraktor)

Isu paling krusial yang tengah dipantau ketat oleh AJP di lapangan adalah munculnya dugaan keterlibatan pihak ketiga (kontraktor/vendor) dalam pelaksanaan fisik pembangunan. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan, program bantuan revitalisasi sekolah wajib dilaksanakan secara Swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh pihak sekolah.

“Aturannya hitam di atas putih: pembangunan fisik dilarang keras melibatkan atau dialihkan kepada kontraktor atau pihak ketiga. Program ini harus memberdayakan sekolah dan masyarakat lokal. Jika P2SP di lapangan hanya dijadikan ‘tameng’ administratif sementara pekerjaan riil diborongkan ke pihak ketiga, maka ini adalah penyelundupan hukum yang sangat serius,” tambah Sugeng Purnomo.

Belajar dari Preseden Buruk di Lampung Utara

AJP menegaskan tidak ingin kegagalan pengawasan di kabupaten tetangga terulang di Lampung Barat. Publik tentu masih mengingat polemik revitalisasi di SMKN 2 Kotabumi, Lampung Utara, di mana lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan dan pengadaan memicu pengurangan volume pekerjaan, pengondisian material, hingga keharusan melakukan pembongkaran ulang akibat buruknya kualitas konstruksi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan melekat secara fisik, bukan hanya sekadar memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas,” tutup Sugeng.

AJP berkomitmen untuk terus mengawal investigasi ini hingga tuntas demi memastikan hak siswa-siswi di Lampung Barat untuk belajar di fasilitas sekolah yang aman, layak, dan dibangun dari anggaran negara yang bebas dari praktik korupsi.

Untuk Informasi Lebih Lanjut & Konfirmasi:
– DPD & DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat.
“Sugeng Purnomo”Ketua DPC AJP Lampung Barat / Ex-officio Ketua DPD AJP Provinsi Lampung.

Alamat Kantor:
Sekretariat DPC AJP Lampung Barat,
Alamat : Jln lintas Liwa,Pekon Batu Kebayan,Batu Ketulis, Lampung Barat.

Sekretariat DPD Provinsi Lampung:
Alamat : Jalan Apel I, No.115, Way Dadi,Sukarame, Bandar Lampung.

Kontak/WhatsApp: [ 0857 5825 8460 / 0857 8990 2507 ].

Red.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *