
Pesisir Barat (Lampung), atensipublik.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat bersama Aliansi Jurnalis Pemantau (AJP) melayangkan sorotan tajam dan kritik keras terhadap carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan temuan audit dan investigasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan mengenai 28 unit kendaraan dinas senilai total Rp6.079.554.676 yang tidak dapat ditelusuri Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya.
Menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan, DPC LSM Trinusa bersama AJP secara resmi menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya langsung kepada pihak Kepolisian. Langkah tegas ini diambil demi mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan yang merugikan keuangan publik.
Tak hanya itu, investigasi juga membongkar kejanggalan administratif fatal yang melibatkan dua perangkat daerah sekaligus: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di instansi tersebut, terjadi dugaan kuat penggunaan pelat nomor palsu serta kekacauan nomor rangka, nomor mesin, hingga penukaran pelat nomor polisi kendaraan dinas.
1. 28 Kendaraan Dinas “Misterius” Senilai Rp6 Miliar di 11 Perangkat Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan milik Pemkab Pesisir Barat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Pengurus Barang dari masing-masing perangkat daerah, ditemukan sebanyak 28 unit kendaraan roda empat maupun roda dua yang keberadaan BPKB-nya tidak dapat ditelusuri. Total nilai aset bermasalah ini mencapai Rp6.079.554.676, di mana sembilan di antaranya merupakan temuan berulang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 senilai Rp2.127.124.700.
Adapun rincian 11 perangkat daerah tersebut meliputi:
* Dinas Lingkungan Hidup: 2 unit
* DP3AKB: 4 unit
* Kecamatan Bangkunat: 1 unit
* Kecamatan Lemong: 1 unit
* Kecamatan Ngaras: 5 unit
* Kecamatan Pesisir Utara: 2 unit
* Kecamatan Pulau Pisang: 1 unit
* Kecamatan Way Krui: 1 unit
* Dinas Kesehatan: 5 unit
* Sekretariat Daerah: 5 unit
* Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 1 unit
Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat menilai bahwa hilangnya atau tidak dapat ditelusurinya BPKB dari puluhan kendaraan dinas ini bukan sekadar keteledoran administratif belaka, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan atau potensi penyalahgunaan aset negara yang dibeli dengan uang rakyat.
2. Skandal Penukaran Nomor Polisi dan Indikasi Pelat Palsu di Dispora dan Disdukcapil.
Kritik tajam kedua diarahkan pada kekacauan pengelolaan aset yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) B dan keterangan Pengurus Barang Dispora, tercatat sebuah kendaraan dengan Nomor Polisi BE 58 X (ID 238824, register 2) senilai Rp250.830.000.
Namun, saat dilakukan pembayaran pajak dan pengecekan fisik nomor rangka serta nomor mesin di Kantor Samsat Krui pada Agustus 2025, terungkap bahwa kendaraan tersebut seharusnya menggunakan Nomor Polisi BE 32 X sesuai BPKB. Ironisnya, setelah STNK dan pelat nomor diterbitkan, nomor rangka dan nomor mesin yang tercantum pada STNK justru merupakan milik kendaraan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebaliknya, berdasarkan keterangan Pengurus Barang Disdukcapil, kendaraan dengan Nomor Polisi BE 32 X tercatat dalam KIB B (ID 10253, register 3) senilai Rp261.830.000, namun BPKB-nya dilaporkan hilang. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa fisik kendaraan milik Dispora sesuai dengan BPKB yang dimiliki, tetapi identitas mesin dan rangkanya justru melekat pada dokumen milik Disdukcapil. Terjadi pertukaran silang dokumen, dugaan penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukan (pelat palsu), serta identitas fisik kendaraan yang sangat mencurigakan antar-kedua instansi ini.
3. Desakan Sikap Tegas: Pelaporan Resmi ke Kepolisian dan Audit Menyeluruh.
Melihat temuan yang sarat akan kejanggalan sistemik ini, DPC LSM Trinusa Pesisir Barat bersama AJP mengambil langkah hukum profesional dengan mendesak:
* Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian untuk segera menerima dan menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan maladministrasi, pemalsuan identitas kendaraan, hingga potensi tindak pidana korupsi di balik raibnya 28 BPKB serta kejanggalan nomor identitas kendaraan di Dispora dan Disdukcapil.
*Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh pencatatan inventaris kendaraan dinas di 11 perangkat daerah terkait.
*Bupati Pesisir Barat untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas dan Pengurus Barang yang lalai serta gagal mengamankan aset negara.
Narahubung Media:
Sekretariat DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat / Aliansi Jurnalis Pemantau (AJP), Kontak: 0857 5825 8460.
Red.(Yud).


