DARURAT TATA KELOLA KEUANGAN LAMPUNG BARAT, BUPATI WAJIB EVALUASI TOTAL PEJABAT PEMKAB!.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, atensipublik.com — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat melayangkan kritik tajam dan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyusul terkuaknya rentetan skandal pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul, sarat pemborosan, dan berpotensi merugikan uang rakyat.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa akumulasi temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025, ditambah dengan perencanaan anggaran fantastis yang menabrak aturan pada Tahun Anggaran 2026, menunjukkan buruknya integritas serta kompetensi para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

> “Kami menilai tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan sejumlah kepala OPD saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari temuan BPK TA 2025 yang mengungkap ketidakberesan masif, hingga Rencana Umum Pengadaan TA 2026 yang mempertontonkan pemborosan ugal-ugalan. Bupati Lampung Barat tidak boleh tinggal diam; evaluasi total dan pencopotan pejabat-pejabat yang bermasalah adalah harga mati demi menyelamatkan marwah daerah,” tegas Sugeng Purnomo dalam pernyataan resminya.

Berikut adalah rincian poin-poin krusial yang menjadi dasar kritik tajam dan sorotan publik:

1. Skandal Belanja ATK & Perjalanan Dinas Berdasarkan LHP BPK TA 2025

Berdasarkan hasil audit LHP BPK TA 2025, ditemukan berbagai penyimpangan serius pada pos belanja operasional di sejumlah perangkat daerah:

Belanja ATK Fiktif dan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya:

BPK menemukan realisasi belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Dinas Kesehatan yang tidak sesuai kondisi senyatanya dengan total nilai mencapai “Rp146.575.000,20” Praktik ini melibatkan modus permintaan nota kosong yang kemudian ditulis sendiri oleh pelaksana kegiatan untuk membuat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Dana tersebut, berdasarkan surat pernyataan masing-masing kepala bagian, diakui digunakan untuk keperluan operasional kantor tak dianggarkan (seperti bayar TKS, konsumsi tamu, dll) tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah. Meskipun sebagian telah disetor, sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masih menumpuk sebesar “Rp94.246.273,22.”

Penyimpangan Perjalanan Dinas:

Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Lampung Barat TA 2025 yang menelan anggaran hingga “Rp32.383.500.508,00″ (94,75% dari pagu) turut diwarnai kelebihan pembayaran sebesar ‘Rp362.105.150,00”. Temuan ini meliputi ketidaksesuaian aturan standar harga satuan regional (pemberian transport di luar uang harian yang sah) serta bukti penginapan dan transport fiktif/tidak riil pada Sekretariat DPRD, Setda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, RSUD Alimuddin Umar, hingga 10 Puskesmas. Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum disetorkan ke RKUD masih tercatat sebesar “Rp240.259.446,00.”

2. Bau Amis Pemborosan Anggaran BKAD TA 2026: Rp732 Juta Biaya Cetak Tabrak Aturan

Di tengah instruksi pengetatan anggaran nasional, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat justru mengalokasikan pos belanja fantastis yang dinilai menabrak hukum:

*Dugaan Pelanggaran Pengadaan Langsung:
BKAD menggelontorkan anggaran cetak dokumen fisik jumbo dalam RUP TA 2026, yakni “Cetak DPPA-OPD senilai Rp403.250.000” dan “Cetak Buku Perda & Perbup senilai Rp329.000.000.” Total anggaran lebih dari “Rp732 Juta” ini dipecah dan menggunakan metode Pengadaan Langsung. Padahal, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 secara tegas membatasi Pengadaan Langsung maksimal Rp200 juta, di mana nilai di atas itu wajib melalui Tender Terbuka atau *E-Purchasing*.

Inkonsistensi di Era Digitalisasi SIPD:

Alokasi ratusan juta rupiah untuk dokumen fisik dinilai sangat tidak rasional dan menjadi bentuk pemborosan anggaran yang mencolok di tengah penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri yang berbasis elektronik.

*Potensi *Splitting Package* Perjalanan Dinas BKAD:

Kajian AJP juga menyoroti pos Pengadaan Swakelola Perjalanan Dinas BKAD TA 2026 senilai “Rp1,62 Miliar” yang terpecah ke dalam 34 paket berulang tanpa deskripsi rinci, yang sangat rawan menjadi celah pemecahan paket (splitting package) serta penyalahgunaan SPPD fiktif.

3. Akumulasi Persoalan Publik Lainnya yang Mandek

Selain temuan di atas, publik juga menyoroti sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum tuntas secara transparan:

*Skandal Rekening Titipan Bank Lampung (Bappenda):

Pengelolaan pendapatan dan penatausahaan kas daerah yang berulang kali menjadi catatan BPK, menuntut adanya audit terbuka terkait aliran dana pada rekening-rekening penampungan/titipan.

*Misteri Hilangnya 121 BPKB Kendaraan Dinas:

Lemahnya penatausahaan Aset Tetap Pemkab Lampung Barat, termasuk karut-marut keberadaan kendaraan dinas serta aset yang belum jelas status administrasinya, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Tiga Desakan Tegas AJP Lampung Barat:

Melihat kompleksitas pelanggaran dan potensi kerugian keuangan negara yang masif ini, DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat secara resmi mendesak:

1.Bupati Lampung Barat Segera Evaluasi Total Pejabat:

Mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala BKAD, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, serta kepala OPD terkait yang terbukti lalai dan gagal melakukan pengawasan internal atas pengelolaan anggaran.

2.Audit Investigatif oleh Aparat Penegak Hukum:

Meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap RUP BKAD TA 2026 serta menuntaskan sisa temuan kerugian negara dari LHP BPK TA 2025.

3.Transparansi Pertanggungjawaban Publik:

Menuntut Pemkab Lampung Barat membuka rincian anggaran dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari pos-pos yang bermasalah kepada masyarakat secara transparan.

Fungsi pengawasan ini kami jalankan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Lampung Barat,” pungkas Sugeng Purnomo. AJP Lampung Barat memastikan akan terus menguliti dan membongkar sederet kejanggalan anggaran fantastis lainnya pada edisi mendatang demi menegakkan keadilan fiskal di Bumi Sekala Brak.

Red.: (Yud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *