Pangkalpinang atensipublik.com – Dalam literature yang ada di jagat maya, salah satu fungsi media yang paling krusial saat ini adalah sebagai penyedia informasi dan data terkini mengenai berbagai kejadian penting di sekitar masyarakat. Selain tentunya harus dikemas dengan kaidah jurnalistik yang baik dan benar, Rabu 2 September 2026.
Kendati demikian, masih banyak warga ataupun –mirisnya lagi adalah tenaga pendidik yang minim akan pengetahuan soal peran dan fungsi pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers 40/1999. Peran dan fungsi pers yang utama dan sering dilakukan oleh insan pers adalah fungsi kontrol sosial, alias menjadi pengawas publik (watchdog) untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
Di Rabu siang ini, rombongan awak media berkesempatan untuk melakukan salah satu fungsi pers yang telah dijamin dalam UU Pers tersebut. Yakni, dalam Pasal 6 UU Pers berupa kunjungan silaturahmi dengan niat baik demi menjamin tersedianya publikasi positif atas kinerja yang telah dilakukan oleh Pengelola SDN 48 Pangkalpinang tadi.
“Selamat siang Bu, izin ini kami rombongan media mau silaturahmi, memang jadwalnya berubah,” ucap salah satu insan pers di hadapan Dina, salah satu Guru di SDN 48 Pangkalpinang.
Belum sempat insan pers menyelesaikan kalimatnya, Dina langsung memotongnya,”Iya ditolak sama beliau (Ibu Suniati -Plt Kepsek SDN 48 Pangkalpinang) kan? Jadi mau apalagi,” sebutnya tidak bersahabat.
Fungsi Kontrol Pers Mandek Gegara Oknum Guru Tak Mengerti Adab
Menyikapi narasumber yang sudah alergi dengan pihak media, insan pers tetap berusaha tenang sekaligus patuh menjalankan rambu-rambu kode etik jurnalistik baku yang ada,” Oh begitu ya Bu, baiklah kami sekalian akan mengkonfirmasi sekali lagi soal penyajian menu makanan basi MBG di sekolah ini, apa benar demikian Bu?”tanya wartawan.
Mendengar konfirmasi yang disampaikan dengan intonasi bertanya serta meminta kejelasan pada pihak yang seharusnya, (Dina diketahui sebagai pihak SDN 48 Bagian Cek MBG) yang bersangkutan mendadak naik tensinya dan menyemburkan kata-kata tidak pantas jauh dari predikatnya sebagai tenaga pendidik.
“Soal MBG, kenapa konfirmasi kesini kelak ku undang orang yayasan ya untuk konfirmasi,” ketusnya dengan muka jutek.
Media selanjutnya mencoba memberi pemahaman pada Dina selaku pihak yang diwawancarai, bahwa dalam kaidah jurnalistik yang dikenal luas keberimbangan atau cover both stories adalah hal mutlak agar independensi media tetap terjaga.”Untuk itu Bu, pihak sekolah kami sediakan tempatnya untuk bicara pihak yayasan juga dan pihak lain yang masuk objek berita agar bisa berimbang Ibu,” sanggah awak media sambil menahan intonasi agar tidak makin rumit situasi wawancara tadi.

Media Mengendus Ketidakberesan Terkait Ihwal Temuan Sebelumnya
Namun anehnya bukan makin mengerti dus memahami, pihak Dina selaku yang sedang diwawancarai kembali menunjukkan gelagat tidak bersahabat alias setengah benci dengan insan pers.” Kenapa harus ditayangkan? Ku enggak, biarlah kan udah ditutup,” sebutnya lagi sembari menyilangkan kedua tangan di dada, pertanda menolak semua ajakan baik media.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pemkot Pangkalpinang, Darwin yang sebelumnya dikroscek informasi soal sikap beberapa pengelola SDN 48 Pangkalpinang pada awak media, menyambut datar sikap tak bersahabat dari pengelola SDN 48 Pangkalpinang. “Iya terima kasih, coba diajak kerjasama yang baik,” kata Darwin lewat panggilan seluler di Rabu siang tadi.
Sebelumnya pembaca wajib tahu, grup media ini telah mempublikasikan temuan informasi lapangan terkait dugaan ketidakbecusan dari pihak sekolah dalam penyajian menu MBG untuk sekolah SDN 48 Pangkalpinang.
Lintas konfirmasi sudah dilakukan, mulai dari Kepala Sekolah, Bagian Cek MBG SDN 48 namun semua narasumber yang dihubungi terkesan menjawab seadanya, bahkan sebagian besar bungkam.
Kejanggalan lainnya yang perlu dibuka ke hadapan publik diantaranya dilakukan oleh Bagian Cek MBG SDN 48, DN.

Ia memilih kata “TIDAK” sebagai respons yang bersangkutan ketika dikonfirmasi panjang lebar dan hanya merespon satu kata tidak dengan huruf besar setelah berita tayang, seolah-olah awak media adalah pihak yang harus disemburkan kata baku penolakan. (LH)


