
Lampung Barat, atensipublik.com — DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menerbitkan rilis hasil investigasi mendalam terkait pelaksanaan program kegiatan pembangunan fisik bertopeng Swakelola/P2SP (Pola Pendampingan/Pengelolaan Swakelola Masyarakat). Berdasarkan bukti-bukti lapangan, penelusuran dokumen, dan konfirmasi saksi kunci, AJP menemukan indikasi kuat bahwa skema P2SP hanya dijadikan “tameng administratif” untuk mengelabui aturan pengadaan barang dan jasa serta menghindari proses lelang transparan.
AJP memisahkan tiga kluster utama dugaan penyimpangan sistematis yang ditemukan di lapangan beserta analisis dasar hukum yang berpotensi dilanggar:
1. Modus Operandi: P2SP Formalitas, Eksekusi diduga oleh Pihak Ketiga
Skema P2SP yang seharusnya melibatkan peran aktif swakelola masyarakat lokal diduga kuat dipihakketigakan secara tertutup (sub-kontrak ilegal) kepada oknum kontraktor/rekanan.
Temuan: Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM/Pokmas) hanya formalitas di atas kertas untuk mencairkan anggaran, sementara pengerjaan fisik penuh dialihkan ke pihak ketiga.
“Potensi Pelanggaran Hukum: Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Perpres No. 16/2018), khususnya pasal-pasal terkait tata cara Swakelola Type IV/P2SP. Swakelola yang dipihakketigakan secara total melanggar asas efisiensi, efektivitas, dan keahlian swakelola.
“Pasal 3 & Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001″ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan/kesempatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi (rekanan ilegal).
2. Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) & Material Tidak Sesuai Spek/SNI
Investigasi material teknis di lokasi proyek menemukan penyimpangan spesifikasi teknis yang masif dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Temuan:
* Penggunaan material konstruksi (seperti besi beton, semen, pasir, dan komponen struktur) yang berada di bawah standar teknis dalam Dokumen Rencana Kerja (RAB/Spesifikasi Teknis).
* Penggunaan material non-SNI yang berpotensi menurunkan kualitas, daya tahan, dan keamanan konstruksi bangunan publik.
“Potensi Pelanggaran Hukum:”
* UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Melanggar standar kegagalan bangunan, kegagalan konstruksi, serta kewajiban mutu material.
* UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian:** Penggunaan material wajib SNI yang diabaikan.
* Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pemborong/ahli bangunan yang melakukan perbuatan curang dalam melakukan pekerjaan atau menyerahkan bahan bangunan yang membahayakan keamanan/keselamatan orang/barang.
3. Investigasi AJP juga menyoroti material/barang bekas bongkaran dari bangunan lama di lokasi kegiatan (seperti kayu, seng/atap, besi tua, pintu/jendela, dan komponen bernilai ekonomis lainnya) yang dihilangkan atau dipindahtangankan tanpa proses inventarisasi resmi.
“Temuan:”
* Barang bekas bongkaran yang merupakan BMN/BMD (Barang Milik Negara/Daerah) tidak dicatat dalam Buku Inventaris, tidak dilelang secara resmi, dan diduga dimanfaatkan/dijual secara ilegal oleh oknum tertentu.
* Potensi Pelanggaran Hukum: *
* PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
* Permendagri No. 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Setiap penghapusan atau pemindahtanganan BMN/BMD wajib melalui mekanisme Penilaian, Pemindahtanganan (Lelang), dan Penyetoran ke Kas Daerah.
* Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau membiarkan uang/surat berharga/aset milik negara diambil atau digelapkan oleh orang lain.
PERNYATAAN TEGAS & PERNYATAAN SIKAP DPC AJP
> ⚠️ PENGAWASAN KETAT TOTALITAS TAHUN 2026:
> DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung mempertegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mengawal secara ketat seluruh Pelaksanaan Program P2SP di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2026 tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi manipulasi anggaran publik di bumi Lampung Barat.
1. AJP Menuntut Transparansi Publik: Mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Proyek, dan Dinas Terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka atas temuan-temuan investigasi ini.
2. Uji Petik Lapangan & Audit Independen: AJP mendorong Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera meluncurkan audit fisik, audit mutu material, dan audit investigatif atas skema P2SP yang terindikasi fiktif.
3. Penerusan Dokumen ke Aparat Penegak Hukum (APH): AJP sedang merapikan pemberkasan fisik, sampel material, dan bukti transfer/transaksi terkait untuk diserahkan secara resmi sebagai Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian.
*”Kami tidak akan membiarkan uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan publik dijadikan ladang bancakan melalui manipulasi administrasi P2SP dan pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Pengawasan ini akan terus berlanjut secara intensif hingga seluruh alokasi dana P2SP 2026 di Lampung Barat benar-benar terealisasi sesuai regulasi!”*
— DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (AJP) LAMPUNG BARAT.
Red : [ *Yd*].


