Trinusa Pesisir Barat: DPRD dan Pemkab “Bersandiwara” di Atas Temuan BPK Rp4,14 Miliar, Laporan Resmi ke DPN Segera Dilayangkan!!

  • Bagikan

“PESISIR BARAT – ATENSIPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Trinusa Kabupaten Pesisir Barat kembali melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pesisir Barat. Menyusul ketidakjelasan tindak lanjut atas 87 rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024, DPC Trinusa menegaskan bahwa sikap apatis para pemangku kebijakan telah mencederai rasa keadilan publik.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Tahun 2024, ditemukan nilai temuan finansial yang wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah mencapai “Rp4.144.070.497,28.” Merujuk pada aturan, batas waktu (deadline) pengembalian dana tersebut telah jatuh tempo pada “22 Juli 2025.” Namun, hingga saat ini, transparansi mengenai berapa jumlah yang telah ditindaklanjuti masih menjadi misteri.

“Bupati, Sekda, dan Inspektorat: Kinerja Pengawasan yang Gagal.”
“Inspektorat Daerah Pesisir Barat hanya membalas pesan WhatsApp dengan kalimat normatif bahwa mereka ‘selalu berusaha menindaklanjuti’. Kami tegaskan, rakyat tidak butuh narasi klise. Kami butuh bukti fisik Surat Tanda Setoran (STS) bahwa uang miliaran tersebut telah kembali ke kas negara,” tegas Sekretaris DPC Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mewakili Ketua DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Effendi.

Sugeng menambahkan bahwa kelalaian ini menunjukkan lemahnya komitmen Bupati dan Sekda dalam mengawasi anak buahnya. Pembiaran ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika terus dibiarkan tanpa sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait.

“DPRD Pesisir Barat: Jangan Sekadar “Bersandiwara”
Kritik tajam juga diarahkan kepada DPRD Pesisir Barat, khususnya Pansus yang baru terbentuk. Sesuai dengan fungsi pengawasan (budgeting dan controlling), DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap rekomendasi BPK dituntaskan.

“Pansus jangan hanya sibuk dengan kasus baru dan ‘bersandiwara’ di depan publik. Tuntaskan 87 rekomendasi BPK yang sudah nyata-nyata mengabaikan deadline Juli 2025. Jika DPRD hanya diam, maka patut dipertanyakan, ada kepentingan apa di balik temuan Rp4,14 miliar ini?” lanjut Sugeng.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa pihaknya telah merumuskan langkah tegas dalam Rapim DPC Trinusa Pesisir Barat.

“Dalam waktu dekat, saya akan mewakili Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat untuk menghadap DPD Trinusa Provinsi Lampung dan DPN Trinusa (Ketua Umum) di Jakarta. Kami akan meminta restu serta dukungan penuh dari seluruh DPC Trinusa se-Provinsi Lampung untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di pusat pemerintahan Pesisir Barat,” pungkasnya.

Trinusa Pesisir Barat memastikan tidak akan berhenti hingga uang rakyat tersebut kembali sepenuhnya ke kas daerah dan para pihak yang lalai mendapatkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Total Temuan LHP BPK TA 2024: Rp4.144.070.497,28.
Nomor LHP BPK: ” Nomor: 19B/LHP/XVIII.BLP/05/2025.”

“Deadline Pengembalian:22 Juli 2025.”

(Tim Investigasi DPC Trinusa Pesisir Barat).

Red.(**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *