“LIWA, LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM” – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan, inefisiensi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Laporan resmi bernomor `89.00.111/LAPDU/DPC-AJP/LB/VI/2026` tersebut diserahkan langsung kepada Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, S.Hut., M.P., setelah pihak Pemerintah Pekon Sri Menanti bungkam dan mengabaikan surat konfirmasi resmi yang dikirimkan sebelumnya.
Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Inspektorat Daerah Lampung Barat yang merespons aduan tersebut secara cepat dan profesional.
> “Kami mengapresiasi tinggi respons cepat dari Bapak Inspektur Indra Gunawan beserta jajaran. Sikap tanggap APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ini memberikan sinyal positif bagi penegakan transparansi di Lampung Barat. Langkah hukum dan aduan ini terpaksa kami tempuh karena Peratin Pekon Sri Menanti tidak memiliki iktikad baik untuk menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami layangkan per 23 Juni 2026,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangannya, Kamis (09/07/2026).
Kronologi dan Anggaran Fantastis yang Dibidik AJP
Langkah DPC AJP ini didasarkan pada Berita Acara Analisis Dokumen Anggaran tertanggal 22 Juni 2026 yang menguliti realisasi APBDes Sri Menanti. Aliansi mendeteksi adanya pergeseran anggaran yang ekstrem serta plot dana non-fisik yang dinilai tidak menyentuh skala prioritas pembangunan nasional.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, terdapat empat poin krusial yang diduga menjadi celah penyimpangan:
1. **Lonjakan Liar Modal BUMDes (~10 Kali Lipat):** Pada TA 2024, penyertaan modal BUMDes hanya Rp13.516.350. Namun pada TA 2025, angkanya melonjak drastis hingga Rp141.091.000. AJP menyoroti indikasi pengalihan dana ketahanan pangan ke BUMDes tanpa disertai dokumen rencana bisnis (*business plan*) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
2. **Proyek Jaringan Internet Desa Senilai Rp63 Juta:** Alokasi anggaran sebesar Rp63.000.000 untuk 1 unit instalasi jaringan internet pada TA 2025 diduga mengalami penggelembungan harga (*markup*) dan tidak transparan dalam spesifikasi teknisnya.
3. **Ketidakwajaran Belanja Media dan Publikasi:** Pemerintah Pekon Sri Menanti dinilai memboroskan keuangan desa dengan menggelontorkan Rp39.515.000 (TA 2024) dan Rp30.200.000 (TA 2025) untuk kerja sama media *online* dan langganan koran tanpa standardisasi tarif dan bukti pertanggungjawaban fisik (*output*) yang valid.
4. “Sisa Anggaran Tidak Terserap TA 2025: Ditemukan sisa anggaran senilai Rp124.932.000 karena daya serap pekon yang macet di angka 82,3% dari total pagu Rp705.452.000.
“Desak Audit Khusus dan Siap Seret ke Jalur Hukum”
Ramainya pemberitaan di sejumlah media nasional seperti *Atensi Publik* dan *Fakta Berita* mengenai isu “Dugaan Pengalihan Aset Negara untuk Korporasi” di kasus sumur bor Pekon Sri Menanti, semakin memperkuat indikasi adanya tata kelola yang terbengkalai di pekon tersebut.
AJP secara resmi mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera mengambil tindakan konkret, antara lain:
* Menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) audit investigatif khusus.
* Memeriksa menyeluruh dokumen SPJ, kuitansi, dan SPP kemitraan media serta internet desa.
* Melakukan cek fisik lapangan guna menilai kesesuaian mutu material infrastruktur.
“Jika indikasi kerugian negara ini terbukti dari hasil audit, dan pihak pekon tetap tidak kooperatif, DPC AJP Lampung Barat berkomitmen penuh untuk membawa seluruh berkas analisis ini ke ranah hukum pidana korupsi. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat mengalir ke kantong korporasi atau oknum tertentu dengan dalih digitalisasi atau penyertaan modal fiktif,” pungkas Sugeng secara tajam.
Tembusan laporan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Lampung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kapolres Lampung Barat c.q. Kanit Tipidkor, serta Camat Air Hitam sebagai bentuk pengawalan berlapis.
**Narahubung Media:**
**DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat**
* Alamat Kantor: No.55. Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat
* Telepon/WhatsApp: 0857-5825-8460
* Email: dpc.ajplambar@gmail.com
Red.(**)







