
“Pesisir Barat – atensipublik.com” – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pesisir Barat kembali membongkar borok pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kali ini, Ketua DPC Trinusa Effendi bersama Sekretaris DPC Sugeng Purnomo, menyoroti tajam tiga temuan krusial dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester 1 Tahun 2025 yang hingga kini belum menemui titik terang transparansinya.
Berdasarkan dokumen Rencana Aksi (*Action Plan*) yang dikantongi Trinusa, akumulasi nilai penyimpangan dari tiga temuan spesifik (Temuan 7, 9, dan 10) mencapai angka fantastis, yakni “Rp517.541.342,00 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).”
Ketua DPC Trinusa Pesisir Barat, Effendi, menegaskan bahwa ambang batas waktu (deadline) penyelesaian tindak lanjut selama 60 hari yang diatur undang-undang telah habis sejak Juli 2025 lalu. Namun, memasuki pertengahan tahun 2026 ini, dinas-dinas terkait terkesan melakukan pembiaran dan menyembunyikan status pengembalian kerugian negara tersebut.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini uang rakyat! Kami meminta Kepala Dinas terkait dan Sekretariat Daerah untuk tidak bersembunyi. Publik berhak tahu secara transparan, apakah uang kelebihan bayar ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) atau sengaja diendapkan?” cetus Effendi dengan nada tinggi kepada awak media.
Sekretaris DPC Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, membeberkan secara rinci tiga temuan BPK RI yang menjadi sorotan utama investigasi mereka:
1.”Temuan 7: Karut-marut Belanja Listrik (Rp131.681.094,00)”
BPK menemukan adanya pertanggungjawaban belanja listrik yang tidak sesuai ketentuan berupa kelebihan bayar di dua instansi, yaitu “Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag)” sebesar Rp8.285.000,00 serta “Sekretariat Daerah (Setda)” dengan angka mencengangkan mencapai Rp123.396.094,00. Trinusa mempertanyakan bagaimana bisa sistem pengawasan internal melosotkan kelebihan bayar listrik sebesar itu.
2.”Temuan 9: Modus Plesiran Perjalanan Dinas (Rp261.417.748,00)”
Belanja Perjalanan Dinas pada 4 OPD ditemukan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp261,4 juta. Kedinasan yang terseret dalam temuan ini meliputi “Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perikanan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), serta Sekretariat Dewan (Setwan)”. Trinusa mencurigai adanya potensi manipulasi administrasi atau perjalanan dinas di atas kertas.
3.”Temuan 10: “Bancakan” Honorarium Tim Pelaksana (Rp132.727.500,00)”
Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada 2 OPD kedapatan melanggar aturan. Salah satu pihak yang wajib bertanggung jawab penuh atas kelebihan bayar bernilai ratusan juta ini adalah “Sekretariat Daerah (Setda)”
Trinusa Pesisir Barat mengingatkan dengan tegas bahwa mengabaikan rekomendasi BPK yang telah melewati batas waktu memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dijerat sanksi pidana.
“Kami ingatkan, batas waktu 60 hari itu sudah lewat satu tahun yang lalu! Jika Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, khususnya para Kepala Dinas terkait dan Sekda, tetap mengabaikan peringatan Trinusa dan tidak mampu menunjukkan bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang sah dan transparan melalui media ini, maka jangan salahkan kami,” tegas Sugeng Purnomo.
Trinusa menyatakan siap mengambil langkah radikal dengan membawa bundel dokumen temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung.
“Jika tidak ada klarifikasi transparan, ini bukan lagi kelalaian administratif, melainkan dugaan korupsi dengan unsur kesengajaan memperkaya diri sendiri atau korporasi. APH harus turun tangan menyeret oknum pejabat berdasi ini!” tutup Effendi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Sekretaris Daerah, Kepala Diskopdag, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Diskominfotiksan, belum memberikan klarifikasi resmi ataupun dokumen pembuktian tindak lanjut atas ketiga temuan tersebut.
Red (**).








