
*Lampung Barat – atensipyblik.com* — Ketua Aliansi Jurnalis Persada Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, melakukan kunjungan kerja sekaligus konfirmasi langsung ke SDN 1 Bakhu pada hari ini Senin 27/07/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi tahun anggaran berjalan di sekolah tersebut.

Kedatangan Ketua Aliansi Jurnalis Persada disambut langsung oleh Kepala Sekolah (KS) SDN 1 Bakhu, Erdawan, S.Pd., M.M., didampingi oleh Ketua Panitia Pembangunan, jajaran dewan guru, serta tim pelaksana kegiatan.
Dalam pertemuan klarifikasi dan dialog terbuka tersebut, pihak SDN 1 Bakhu menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan program fisik di lingkungan sekolah:
Pihak sekolah menegaskan secara tegas bahwa seluruh rangkaian pekerjaan fisik DAK Revitalisasi **tidak dikerjakan oleh pihak ketiga (pemborong)**, melainkan dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah bersama panitia dan masyarakat setempat.
SDN 1 Bakhu tercatat sebagai salah satu penerima alokasi Dana DAK Revitalisasi dengan kategori **Rehab Sedang**.
Pelaksanaan rehab meliputi perbaikan pada ruang kelas dan fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar guna meningkatkan kenyamanan siswa-siswi.
Apresiasi dan Harapan Aliansi Jurnalis Persada
Menanggapi keterbukaan dan respon cepat dari pihak sekolah, Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, memberikan apresiasi positif. Menurutnya, langkah proaktif yang ditunjukkan oleh Kepala SDN 1 Bakhu patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang transparan kepada publik.
> “Kami mengapresiasi Kepala SDN 1 Bakhu beserta jajaran yang telah merespon dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Keterbukaan informasi ini sangat penting agar masyarakat turut mengetahui jalannya program pemerintah di sektor pendidikan,” ujar Sugeng Purnomo.
Kendati demikian, Sugeng juga menyampaikan sejumlah harapan konstruktif kepada pihak sekolah dan panitia pelaksana:
1. **Kepatuhan pada Juknis:** Pelaksanaan kegiatan fisik wajib berpedoman teguh pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
2. **Transparansi Anggaran:** Setiap tahapan pengerjaan harus dilakukan secara transparan, termasuk pelibatan partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik.
3. **Kesesuaian RAB dan Kualitas:** Pengerjaan harus berorientasi penuh pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) demi menjamin kualitas bangunan yang kokoh, aman, dan tahan lama.
“Harapan besar kami, bantuan pembangunan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat, serta memberikan kenyamanan optimal bagi para siswa dalam menimba ilmu,” pungkasnya.
Red.(Yud)


