SIKAP BUNGKAM PERATIN TIGA JAYA BERBUAH PETAKA: AJP LAMPUNG BARAT RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA KE INSPEKTORAT

  • Bagikan

Lampung Barat – atensipublik.com — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mengambil langkah hukum tegas dengan memasukkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Langkah ini ditempuh menyusul sikap bungkam Peratin Tiga Jaya, Subandi, S.E., yang mangkir dan menolak memberikan tanggapan atas Surat Klarifikasi dan Konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh organisasi pers melalui perangkat pekon (Sekretaris Desa dan Jurutulis Pekon).

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, dengan nomor registrasi surat: `89.042/DPC-AJP-LB/LAPDU/VII/2026`.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan kajian forensik yang dilakukan oleh tim AJP Lampung Barat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau, ditemukan sejumlah anomali struktural dan indikasi kerugian keuangan negara yang masif selama Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, hingga 2026.

Berikut adalah poin-poin krusial hasil investigasi yang kini resmi berada di meja Inspektorat Daerah Lampung Barat:

1. Penyalahgunaan Nomenklatur dan Paradoks Biaya Fisik (TA 2024)
* Ditemukan proyek fisik “Pembangunan Jalan Produksi/Usaha Tani Pmk Sukosari” senilai Rp 124.429.000 yang mencantumkan keterangan nomenklatur `(BLT DD)`. Pencantuman jaring pengaman sosial untuk konstruksi fisik dinilai melanggar aturan alokasi.

Terjadi paradoks biaya konstruksi di mana pemeliharaan jalan rabat beton sepanjang 113 meter menelan biaya Rp 736.283 per meter, yang secara tidak logis melampaui biaya pembangunan jalan produksi baru sepanjang 171 meter di wilayah yang sama (Rp 727.654 per meter).

* Pengadaan 22 unit baliho informasi publik APBDes dianggarkan sebesar Rp 54.500.000 (Rp 2.477.272 per unit), yang jauh melampaui standar harga pasar dan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH) di Pekon.

2. Dugaan Proyek Fiktif Sanitasi dan Disparitas BUMDes (TA 2025)
* Alokasi “Kegiatan Gotong Royong Masyarakat” untuk pemeliharaan sanitasi pemukiman bervolume hanya 1 meter menelan anggaran fantastis sebesar Rp 9.200.000, yang diindikasikan kuat sebagai proyek fiktif total.

* Ditemukan selisih pencatatan atau disparitas pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di mana dokumen mencatat anggaran terealisasi Rp 179.000.000, namun kolom volume transaksi mencatat angka Rp 228.450.000, menyisakan selisih tidak wajar sebesar Rp 49.450.000.

* Indikasi manipulasi daftar hadir peserta (*phantom participants*) pada kegiatan “Pelatihan Kelompok Tani” senilai Rp 7.078.000 dengan target 50 orang peserta.

* Pengadaan 22 unit baliho kembali diulang dengan nilai tinggi yakni Rp 46.470.000 (Rp 2.112.272 per unit).

* Menariknya, pasca disorot, anggaran baliho pada TA 2026 disesuaikan secara logis menjadi hanya Rp 190.000 untuk 7 unit (Rp 27.142 per unit), yang semakin memperkuat bukti adanya penggelembungan harga masif pada tahun anggaran sebelumnya.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Inspektorat ini merupakan wujud nyata peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta PP Nomor 43 Tahun 2018.

> “Kami mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan melakukan Audit Investigatif, Pemeriksaan Khusus (Pemsus), serta *opname* fisik ke lapangan bersama tenaga ahli teknis guna menguji volume serta mutu pekerjaan di Pekon Tiga Jaya,” tegas Sugeng Purnomo.

Pihak Aliansi Jurnalis Persada menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan ini secara transparan dengan tetap mengedepankan *asas praduga tak bersalah* (presumption of innocence).

Namun, AJP memastikan bahwa apabila hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat nantinya terbukti merugikan keuangan negara, seluruh temuan beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut akan segera *dibawa ke ranah hukum formal* melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Lampung Barat).

Nara Hubung Sugeng Purnomo Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat.

Kontak: 0857 5825 8460.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *