
ATENSIPUBLIK.COM – JAKARTA” – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Barat secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap profesionalisme Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Hal ini dipicu oleh temuan tindakan maladministrasi serta perilaku oknum auditor dan operator yang dinilai mencederai marwah institusi BKN RI dalam penanganan skandal pelanggaran sistem merit pada pelantikan 88 pejabat Pemda Kabupaten Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengecam keras sikap oknum auditor yang secara prematur mengeluarkan opini legal tanpa melalui proses verifikasi dan telaah berkas yang memadai.
“Tindakan oknum auditor bernama Suyatno yang berani menyatakan pelantikan 88 pejabat di Lampung Barat ‘telah benar’, padahal secara sadar mengakui belum membaca substansi berkas aduan kami, adalah bentuk pelanggaran berat. Ini bukan sekadar ketidakprofesionalan, tapi indikasi adanya upaya legitimasi sepihak atas pelanggaran sistem merit di daerah,” tegas Sugeng Purnomo dalam pernyataan resminya, Jumat (05/06/2026).
Aksi “Walk-Out” Oknum Operator: Cermin Rendahnya Integritas.
Ketegangan memuncak saat agenda audiensi berlangsung. Oknum operator yang sedari awal diperkenalkan sebagai staf teknis penanganan wilayah Lampung Barat, justru menunjukkan sikap yang sangat tidak profesional. Di tengah perdebatan argumen hukum yang sedang berlangsung, oknum operator tersebut meninggalkan tempat Audensi tanpa pamit atau penjelasan sedikit pun.

“Tindakan *walk-out* oknum tersebut di tengah audiensi sangat memalukan. Ini bukan hanya bentuk ketidaksopanan, tetapi menambah daftar panjang kecurigaan publik terhadap ketidakberesan penanganan kasus ini. Mengapa mereka harus kabur saat kami sodorkan fakta hukum?” ujar Sugeng.
**Ultimatum kepada Direktur Wasdal BKN RI**
AJP Lampung Barat menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti-bukti materiil yang kuat, termasuk rekaman audio-video dan transkrip verbatim yang telah melalui uji forensik digital. Atas dasar tersebut, AJP Lampung Barat mendesak Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN RI untuk:
1. Segera melakukan pemeriksaan disiplin dan kode etik, terhadap oknum auditor (Suyatno) dan oknum operator yang bersangkutan atas perilaku tidak profesional dan tindakan kontra-regulasi.
2. Menarik kembali pernyataan prematur yang dikeluarkan oleh oknum auditor dan memastikan penanganan laporan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
3.Memberikan sanksi tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam melakukan obstruksi (*penghalangan*) penanganan kasus merit sistem di Lampung Barat.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami telah menempuh jalur hukum secara prosedural, dan jika BKN RI terus membiarkan oknum-oknum bermental korup dan tidak profesional ini bercokol di Direktorat Wasdal, maka kami akan membawa laporan ini ke Ombudsman RI, KASN, hingga gugatan di PTUN. Kami menuntut BKN RI membuktikan bahwa mereka adalah institusi yang menjaga integritas ASN, bukan pelindung oknum-oknum yang justru merusak sistem birokrasi negara,” tutupnya.
Narahubung:
Sugeng Purnomo.
*Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat*
*Email: dpc.ajp.lambar@gmail.com










