Pangkalpinang atensipublik.com — Kawasan Teluk Kelabat memiliki luasan lahan sebesar 32,9 ribu hektar, dan terdapat dua cekungan. Cekungan pertama [utara], menghadap Laut Natuna yang berada di Kabupaten Bangka, disebut Teluk Kelabat Luar (16,6 ribu hektar). Sementara, cekungan kedua (selatan) di Kabupaten Bangka Barat, yang merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Maras, dinamakan Teluk Kelabat Dalam, seluas 16,3 ribu hektar, Sabtu 13 Juni 2026.
Sejak satu dasawarsa terakhir, konflik sporadis yang menghadapkan dua kelompok masyarakat. Yakni kelompok nelayan dengan kelompok penambang seringkali terjadi serta menyisakan efek berkepanjangan bagi situasi kamtibmas setempat.
Di sore hari ini, redaksi mendapatkan informasi tentang telah terlaksananya Patroli gabungan di perairan Teluk Kelabat Dalam. Hal tersebut dimaksudkan untuk menertibkan aktivitas pertambangan Ilegal sebagai tindak lanjut dari kegiatan gabungan pemberian himbauan pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 yang lalu.
Dalam giat yang dipimpin oleh Ditpolairud Polda Kep.Babel, dibawah komando langsung AKBP Bim Rekoaji SE selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kep. Babel, Satuan Polairud Polres Bangka dipimpin AKP Arief beserta Anggota sebanyak 14 personil, TNI AL sebanyak 4 Personil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep. Babel sebanyak 4 orang, Dinas ESDM Provinsi Kep. Babel sebanyak 1 orang, Satpol PP Provinsi Kep. Babel sebanyak 5 personil, dan perwakilan PT. Timah sebanyak 4 personil.
Selanjutnya Tim gabungan bergerak secara taktis dan terukur, melakukan penyisiran di perairan Teluk Kelabat Dalam dengan hasil berupa ditemukan 1 Unit Pos Pam Penimbangan biji Timah dalam keadaan kosong di perairan Kianak
“Jam 10.30 Wib personil patroli gabungan mengamankan 4 unit TI ponton (2 unit ponton Rajuk dan 2 Unit ponton Selam) di titik koordinat 1°39’48.5″ S – 105 °42’56.9 ” E yang berada di perairan desa Bakit dalam keadaan terparkir ( tidak melakukan aktivitas pertambangan),” ungkap sumber resmi redaksi.
Demi menjaga kondusifitas wilayah perairan di sekitar Teluk Kelabat Dalam, maka 4 unit TI Ponton tersebut akhirnya diputuskan untuk ditarik ke Pos Sandar Ditpolairud Polda Kep. Babel di Tanjung Gudang Belinyu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan begitu, dari hasil patroli gabungan yang dilaksanakan pada hari itu tidak ditemukan satu unit TI Ponton yang melakukan aktivitas pertambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam.
“Terima kasih pada jajaran Ditpolairud Polda Babel yang telah responsif dan mendengar suara para nelayan, semoga dengan bersihnya kawasan tangkap dari penambang ilegal tangkapan kami bisa bertambah,” ucap Zul warga setempat dengan sumringah pada media ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kawasan yang dipersoalkan masyarakat merupakan zona perikanan yang seharusnya terbebas dari aktivitas pertambangan.
“Perda zonasi telah mengatur secara jelas pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona nelayan, sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” tegas Didit dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Perwakilan Nelayan Teluk Kelabat Dalam. (Red)













