Astaghfirullah, Disinyalir Akibat Mobil Ditarik Paksa Matel, Purnawirawan Ini Meregang Nyawa

  • Bagikan
Photo by : LH

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Bangka Belitung atensipublik.com – Penarikan paksa kendaraan berstatus kredit, kadangkala menimbulkan preseden tidak mengenakkan. Baik rasa malu, hingga kejadian fatal seperti kematian mendadak pihak debitur akibat diduga tekanan intimidatif kelompok debt collector, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam regulasi berupa POJK, pihak kreditur melalui debt collector dilarang keras untuk melakukan penarikan paksa di jalanan, tindakan intimidatif hingga tekanan psikologis yang dapat berakibat fatal.

“Infonya mereka menarik paksa mobil seorang pensiunan POLRI, TRM hingga diduga karena kena mental dan berakhir pak TRM meninggal dunia,” tulis sumber redaksi pada pesan instan whatsapp Rabu malam jam 23:22 wib.

Selain dilarang aturan POJK, dalam informasi terbuka yang ada, dikatakan bahwa penarikan paksa kendaraan dengan cara-cara menekan debitur disinyalir justru menimbulkan permasalah baru yang notabene menyentuh hukum pidana.

Berita duka cita

“A1 bang, kemungkinan ada (rencana) membuat LP terkait peristiwa ini. Yah gimana sih bang, cobalah misal bapak abang ditekan-tekan orang lain hingga akhirnya meninggal kan pasti berbekas mendalam bang,” ungkap sumber lagi.

Sementara itu, pihak berwenang – dalam hal ini- Kepolisian Resort Pangkalpinang, melalui Kasatreskrim AKP Singgih membenarkan adanya peristiwa tadi.

Setelah berkomunikasi dengan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan wawancara, Kasatreskrim akhirnya mengarahkan pihak media pada petugas kepolisian yang ditunjuk.”Pak Kasatreskrim sedang keluar pak,” ungkap seorang petugas kepolisian ketika media menyambangi kantor Kasatreskrim.

Akhirnya pihak media diterima untuk melakukan konfirmasi terkait peristiwa memilukan yang menimpa seorang purnawirawan Polri akibat insiden penaikan -diduga paksa- kendaraan di kediamannya.

Menurut keterangan Unit Tipidter Afrizal seizin Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, berdasarkan fakta lapangan memang beliau (alm Tarman) benar menguasai mobil milik leasing ACC. “Bahwa pak Tarman ini bukan pihak yg debitur dari ACC tapi kenapa mobil berada dalam penguasaan pak Tarman, ini menurut keterangan yang didapat dari mata elang. Itu berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang kami masih dalami,” ungkapnya.

Selain itu, Kepolisian Resort Pangkalpinang juga sedang menyelidiki apakah pihak leasing berbadan hukum yang jelas, pihak perusahaan juga, dan pihak atau orang-orang tersebut memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Itu masih kita dalami, apakah terjadi pengancaman, dugaan tindak kekerasan itu semua masih kita dalami sebab kita belum dapat menggali keterangan dari pihak Pak Tarman karena ybs sedang suasana berduka,” imbuhnya lagi.

Jika Ditemukan Bukti Yang Cukup, Para Pelaku Harus Bertanggungjawab Secara Hukum

Ketika konfirmasi dipertajam lagi apakah dengan begitu setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan hilangnya jiwa orang lain (pasal 359 KUHP) bisa diterapkan? Afrizal menjawab, berdasarkan Perpol tentang manajemen penyelidikan maka rangkaian selanjutnya adalah petugas akan melakukan gelar perkara.

“Apakah peristiwa ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Tentunya setelah hasil gelar perkara maka kasus ini barulah ditingkatkan ke penyidikan, dan orang-orang yang berada di lokasi yang harus bertanggungjawab secara hukum,” tegasnya.

Sampai berita ini tayang redaksi masih melakukan konfirmasi lintas instansi terkait, namun sayang belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita bisa berimbang. Pintu Hak Jawab dan Hak Koreksi pun terbuka lebar sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pers 40/1999.

Perlu diketahui, dalam penelusuran yang dilakukan oleh awak redaksi ditemukan fakta bahwa jika dugaan publik terbukti benar menyangkut penarikan yang disertai dengan pengancaman, intimidasi dan sebagainya maka para pelaku (diduga RS, JF, AN B, RB, ZK dan L) bisa dijerat dengan Pasal 359 (KUHP lama) dan atau Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *