“Kawal Kasus Korupsi Sekretariat DPRD, AJP Lampung Barat Serahkan Surat Tembusan ke Kejati Lampung”

  • Bagikan

 

“BANDAR LAMPUNG – ATENSIPU LIK.COM” – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menunjukkan keseriusan dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Hari ini, Selasa (07/07/2026), Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, secara resmi menyerahkan surat tembusan permohonan informasi tindak lanjut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan surat ini merupakan langkah tegas AJP untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sebelumnya, pihak Kejari Lampung Barat telah mengonfirmasi melalui surat tertanggal 11 Juni 2026 bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengawal proses laporan pengaduan ini hingga tuntas. Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk memproses kasus ini secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Sugeng Purnomo di Bandar Lampung.

Dalam surat yang ditujukan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung tersebut, DPC AJP Lampung Barat menekankan beberapa poin krusial, antara lain:

“Pengawasan Melekat (Waskat):” Mengingat objek perkara melibatkan anggaran di Sekretariat DPRD yang memiliki kerentanan tinggi terhadap intervensi politis dan birokratis, AJP memohon pengawasan intensif agar proses hukum tetap objektif dan terhindar dari “conflict of interest”.

“Mitigasi Penundaan”. AJP meminta agar tidak terjadi penundaan berlarut (undue delay) atau hambatan non-teknis yang disengaja dalam proses penyidikan, terutama dalam pemenuhan alat bukti.

“Transparansi Publik”. Sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2021, AJP mendesak pihak kejaksaan untuk menjunjung tinggi transparansi kinerja guna meminimalisir spekulasi negatif publik.

Sugeng Purnomo menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat agar supremasi hukum di wilayah Lampung Barat tetap tegak lurus. AJP Lampung Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan hingga adanya penetapan tersangka dan penyelesaian kasus secara hukum.

“Kami percaya Kejaksaan akan bekerja profesional. Kami akan terus menunggu jawaban tertulis terkait progres pengumpulan alat bukti, hasil perhitungan kerugian negara, serta target penyelesaian penyidikan dari pihak terkait,” pungkas Sugeng.

Sumber berita: DPC AJP Lampung Barat.
Kontak Hp.: 0857 8990 2507.

Red: (**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *