
“LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM” – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Hingga saat ini, AJP telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk menanyakan progres tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Langkah ini diambil setelah AJP menerima surat pemberitahuan dari Kejari Lampung Barat dengan Nomor: B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sejak surat tersebut diterbitkan, AJP belum menerima pembaruan informasi (progres) terkait tahapan penyidikan yang telah berlangsung.
Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berkala.
“Kami menyadari bahwa jika tidak ditanyakan, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara seringkali tidak sampai kepada pihak pelapor. Padahal, akses terhadap informasi progres perkara adalah hak publik dan pelapor yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng Purnomo.
Dalam konteks hukum, AJP menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional dan prosedural untuk memberikan pemberitahuan secara aktif kepada pelapor. Hal ini merujuk pada:
1. **Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021**: Kejaksaan dituntut untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
2. **Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi**: Mengamanatkan bahwa dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.
3. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**: Bahwa setiap badan publik (termasuk Kejaksaan) wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik tanpa harus menunggu diminta secara terus-menerus oleh pelapor.
“Prinsip hukum *due process of law* menghendaki adanya transparansi yang berkelanjutan. Kami mengingatkan bahwa pelapor bukanlah pihak luar, melainkan mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Kewajiban memberikan informasi mengenai SP2HP bersifat imperatif (wajib) berdasarkan aturan internal Kejaksaan, bukan bersifat fakultatif atau sekadar sukarela,” tegas Sugeng.
AJP Lampung Barat mendesak Kejari Lampung Barat untuk bersikap proaktif dan profesional dalam menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan dan berkala. AJP berkomitmen akan terus melakukan pengawasan melekat hingga kasus korupsi ini sampai ke meja hijau dan pelakunya mendapatkan kepastian hukum.
“Narahubung:”
“Sugeng Purnomo”
Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat







