
*MENYIKAPI INSIDEN DI KANTOR DESA/PEKON DAN KOMITMEN PENEGAKAN INTEGRITAS PERS DI WILAYAH LAMPUNG BARAT*
*ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – Menanggapi dinamika informasi publik terkait beredarnya rekaman video dalam file `VID-20260615-WA0048.mp4` mengenai insiden ketegangan fisik di salah satu kantor pemerintahan pekon, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat memandang perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap resmi demi menjaga marwah profesi, menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan memelihara kondusivitas wilayah.
Berdasarkan telaah objektif dan himpunan informasi awal, insiden tersebut ditengarai dipicu oleh kehadiran oknum jurnalis dari luar daerah yang datang secara berombongan menggunakan kendaraan roda empat. Oknum-oknum tersebut diduga kuat melakukan tindakan di luar koridor fungsi pers yang sehat, seperti bentuk penekanan psikologis, intimidasi verbal, serta adanya dugaan permintaan sejumlah dana secara sepihak kepada Peratin (Kepala Desa).
Guna mengantisipasi dampak yang dapat merusak tatanan kemitraan publik dan profesi pers lokal, DPC Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat menegaskan poin-poin sikap sebagai berikut:
1. *MENGUTUK KERAS* segala bentuk tindakan intimidasi, intervensi non-prosedural, dan dugaan pemaksaan material oleh oknum jurnalis yang diduga dari luar daerah. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap *Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* yang secara tegas mengharamkan jurnalis menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi.
2. *MENEGASKAN BATASAN JELAS* antara jurnalis profesional—yang bekerja mengumpulkan informasi demi kepentingan publik dengan mengedepankan asas kesantunan—dengan oknum luar daerah yang memanfaatkan atribut pers demi motif personal yang mencederai nilai-nilai luhur jurnalisme.
3. *MENDUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM (APH)* untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, objektif, dan berkeadilan atas peristiwa yang terekam dalam file `VID-20260615-WA0048.mp4`. Penegakan hukum harus menyasar pada akar masalah dugaan pemaksaan oleh oknum luar daerah, sekaligus menertibkan segala bentuk respons fisik spontan di lokasi agar hukum tetap menjadi panglima tertinggi.
4. *SERUAN SOLIDARITAS PERS LOKAL*, DPC AJP Lampung Barat menyerukan kepada seluruh jurnalis yang bertugas di wilayah Lampung Barat untuk merapatkan barisan, bersatu, dan konsisten menjaga integritas profesi. Jangan biarkan reputasi wartawan lokal yang telah dibangun dengan profesionalisme dirusak oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak luar daerah.
*Lampung Barat, 16 Juni 2026*
*Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat*
**Sugeng Purnomo**
*Ketua*
#Pesan untuk Sesama Jurnalis Wilayah Lampung Barat
*(Konsolidasi Jaga Integritas untuk Lampung Barat)*
*”Rekan-rekan jurnalis di wilayah Lampung Barat, peristiwa yang terekam dalam file `VID-20260615-WA0048.mp4` adalah alarm keras bagi kita semua untuk kembali merapatkan barisan. Kita yang sehari-hari bertugas di wilayah Lampung Barat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga iklim pers yang sehat dan kondusif.*
*Jangan biarkan hubungan kemitraan, kepercayaan, serta ruang informasi yang telah kita bangun bersama pemerintah daerah, pemerintah pekon, dan masyarakat rusak begitu saja akibat ulah oknum luar daerah yang datang secara berombongan dengan iktikad non-jurnalistik. Mari kita buktikan bahwa jurnalis Lampung Barat adalah insan pers yang bermartabat, patuh pada Kode Etik Jurnalistik, dan bergerak murni untuk kontrol sosial yang konstruktif. Bersama, kita bentengi marwah pers lokal dari segala bentuk tindakan yang mencederai profesi!”*
Sebagai langkah preventif dan perlindungan hukum bagi para Peratin (Kepala Desa) di wilayah Lampung Barat apabila menghadapi situasi penekanan atau audiensi massal yang tidak sehat di masa mendatang:
*Eksistensi Hak Verifikasi:* Setiap aparatur pekon berhak dan wajib menanyakan identitas resmi (KTA) jurnalis serta legalitas medianya. Jika tamu datang secara berombongan dari luar daerah dengan menunjukkan gelagat intimidasi atau penekanan di luar konteks konfirmasi berita, Peratin secara hukum berhak menolak audiensi tersebut secara patut dan sopan.
*Tolak Tegas Segala Transaksional Informasi:*Sesuai regulasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar, dilarang keras melayani, menjanjikan, atau memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mencoba mengaitkan atau mengancam penayangan berita dengan kompensasi material.
*Hindari Respons Fisik dan Konfrontasi Massal:** Jangan pernah terpancing untuk melakukan tindakan fisik spontan atau aksi main hakim sendiri seperti yang terlihat dalam file `VID-20260615-WA0048.mp4`. Tindakan fisik di area fasilitas publik justru akan melemahkan posisi hukum pihak pekon dan dapat memicu tuntutan pidana balik (Gugatan Pasal Penganiayaan/Pengeroyokan).
*Mitigasi Melalui Jalur Hukum (APH):** Jika proses diskusi atau audiensi mulai mengarah pada tindakan pemaksaan psikologis, pengancaman, atau dugaan pemerasan, segera amankan situasi administrasi dan hubungi aparat penegak hukum terdekat (Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat) agar penanganan dapat dilakukan secara legal dan prosedural oleh negara.
Editor:[Yud.S]













