Rembuk Pekon Sengketa Katimun dan Suparsono Belum Temukan Titik Temu

  • Bagikan
Oplus_131072

AtensiPublik com – Pringsewu. Upaya penyelesaian sengketa hak milik antara Katimun dan Suparsono melalui rembuk pekon kembali belum mencapai titik temu. Pertemuan yang digelar di Balai Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (14/8/2026), tidak dihadiri pihak Katimun secara langsung.

Rembuk pekon tersebut digagas oleh Kepala Pekon Banyumas sebagai upaya menyelesaikan persoalan kedua pihak di tingkat pekon. Dalam pertemuan itu hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BHP, serta aparatur Pekon Banyumas. Dari pihak Suparsono juga hadir bersama kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak Katimun tidak hadir secara langsung. Undangan dari aparatur pekon disebut mendapat tanggapan melalui pesan suara atau voice note dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa Katimun.

Kepala Pekon: Mediasi Sudah Beberapa Kali Dilakukan

Kepala Pekon Banyumas mengatakan, rembuk tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pekon untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat melalui musyawarah.

“Maksud dan tujuan rembuk ini jelas. Selain menegakkan aturan di lingkup pekon, kami berharap persoalan yang ada di Banyumas dapat diselesaikan melalui musyawarah. Ini bukan pertama kali, sudah beberapa kali kami melakukan mediasi, tetapi belum menemukan penyelesaian,” ujarnya.

Menurutnya, karena kedua pihak saat ini telah menggunakan kuasa hukum dan perkara telah masuk ke proses pengadilan, pihak pekon selanjutnya akan menghormati serta menunggu proses hukum yang berjalan.

“Sekarang kami hanya bisa menunggu kabar dan perkembangan proses hukumnya,” katanya.

Kuasa Hukum Suparsono Berikan Tanggapan

Kuasa hukum Suparsono yang hadir dalam rembuk tersebut mengatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum sesuai dengan bukti dan saksi yang dimiliki.

“Kalau persoalan ini sudah masuk dalam proses hukum, kami akan menempuh jalur tersebut. Kami akan menyampaikan bukti dan saksi yang kami miliki serta mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Ia juga menanggapi ketidakhadiran pihak yang mengaku sebagai kuasa Katimun dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, apabila telah menerima undangan resmi dari pemerintah pekon, sebaiknya pihak yang menjadi kuasa dapat memberikan respons secara langsung atau melalui mekanisme yang dianggap tepat.

“Menurut kami, undangan resmi dari pekon sebaiknya dihargai. Kehadiran secara langsung tentu lebih baik agar persoalan dapat dibicarakan bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Terkait kedudukan dan kewenangan pihak yang disebut sebagai kuasa hukum, ia mengatakan hal tersebut akan dilihat berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa antara Katimun dan Suparsono selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat menghormati proses tersebut dan menyampaikan keterangan berdasarkan bukti yang dimiliki. ( Ros/TIM )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *