
**ATENSIPUBLIK.COM – LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi merilis hasil investigasi berlapis terkait tata kelola Anggaran Dana Desa (DD) Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025. Hasil analisis berbasis dokumen pertanggungjawaban serta Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) mengindikasikan adanya pola penyimpangan terstruktur berupa penggelembungan harga (*markup*), penurunan kualitas material (*markdown*), hingga indikasi investasi fiktif yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Tertulis telah dilayangkan secara resmi kepada Peratin Pekon Bandar Agung dan Direktur BUMDesa, dengan tembusan langsung ke jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
> “Kami bergerak murni sebagai instrumen kontrol sosial untuk menyelamatkan uang rakyat. Hasil pelacakan silang antara dokumen realisasi dan fakta lapangan menunjukkan adanya ketidakwajaran masif pada kluster infrastruktur fisik, program penanganan stunting, hingga penyertaan modal kelembagaan,” tegas Sugeng Purnomo.
“Temuan Krusial & Akumulasi Anggaran Bermasalah Hasil Investigasi AJP:
1. Sektor Infrastruktur Fisik (Akumulasi TA 2024 & TA 2025) – Total Anggaran Rp 742.560.500
Tim Investigasi AJP menyoroti secara tajam pengeluaran anggaran fisik dua tahun anggaran berturut-turut yang sarat dengan indikasi *Red Flags*:
**Rincian Anggaran Fisik TA 2024 (Total Rp 688.384.500):**
Berdasarkan data laporan penyaluran resmi, realisasi anggaran infrastruktur tahun 2024 terserap secara masif pada poin-poin berikut:
* Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Pmk. Banjar Rejo (0,15 x 2 X 397 m : **Rp 287.617.000**
* Pemeliharaan Jalan Desa (Bantuan Stimulan 16 Pemangku): **Rp 129.527.500**
* Pembangunan Jembatan Desa (Way Semangka Mati Banjar Rejo): **Rp 90.215.000**
* Pembangunan/Rehabilitasi TPT Jalan PMK Suka Agung: **Rp 81.705.000**
* Pembangunan/Rehabilitasi TPT Jalan Usaha Tani: **Rp 56.890.000**
* Pembangunan Gorong-gorong Depan GSG Pmk. Banjar Rejo: **Rp 25.180.500**
* Pembangunan Gorong-gorong Depan Puskesdes Pmk. Bandar Agung: **Rp 19.015.500**
* Pemeliharaan Jalan Desa (Pembukaan Jalan Manual PKTD): **Rp 6.100.000**
* Pemeliharaan Jalan Desa (Operasional Kegiatan Gotong Royong): **Rp 3.000.000**
* Pemeliharaan Jembatan Milik Desa (Semen Pmk. Muara Aman & Pendukung): **Rp 9.134.500**
*Indikasi Pelanggaran TA 2024:* Temuan lapangan menangkap indikasi pengurangan volume material batu/semen yang menyebabkan beberapa titik bangunan sudah retak parah dan amblas meski baru berumur satu tahun.
**Anggaran Fisik TA 2025:**
* Pekerjaan Galian Saluran Irigasi Tersier (500 Meter): **Rp 54.176.000**
* *Indikasi Pelanggaran TA 2025:* Biaya galian tanah manual ini dinilai tidak wajar karena memakan biaya Rp 108.352 per meter lari. Diduga kuat terjadi manipulasi berupa pembersihan saluran parit alam lama yang diklaim sebagai proyek baru 100%.
2. Investasi Kelembagaan / Penyertaan Modal BUMDesa (Akumulasi TA 2024 & TA 2025) – Total Anggaran Rp 299.925.000
Pengalokasian uang negara untuk Penyertaan Modal BUMDesa terindikasi kuat hanya menjadi instrumen penyerapan anggaran tanpa dampak ekonomi riil:
*TA 2024 (Penyertaan Modal BUMDes):** Realisasi anggaran tercatat sebesar **Rp 35.000.000**.
*TA 2025 (Penyertaan Modal BUMDes):** Alokasi melonjak tajam menjadi sebesar **Rp 264.925.000**.
*Indikasi Pelanggaran:* Dari total modal Rp 299,9 juta yang dikucurkan, kantor BUMDesa kedapatan selalu tutup dan macet total. Tidak ada pelaporan laba/rugi yang sah serta nol kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Kondisi ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan kas oleh oknum internal desa (*embezzlement*).
3. Kluster Program Pencegahan Stunting (TA 2024) – Total Anggaran Rp 108.914.400
**Rincian Anggaran:** Tercatat realisasi belanja Makanan Tambahan & Vitamin untuk Pencegahan Stunting sebesar **Rp 51.044.400** dan untuk Risiko Stunting sebesar **Rp 57.870.000**.
* **Indikasi Pelanggaran:** Pengeluaran akumulatif seratus juta lebih ini dinilai sangat tidak rasional dengan kondisi riil di lapangan. Penerima manfaat (KPM) mengaku hanya menerima paket gizi ala kadarnya secara berkala. AJP mendeteksi adanya praktik pengadaan fiktif sebagian dan pemotongan kualitas paket bantuan gizi.
### Ultimatum Hukum dan Batas Waktu Tanggapan
Langkah hukum yang ditempuh oleh DPC AJP ini didasarkan secara mutlak pada koridor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AJP memberikan tenggat waktu selama **3 x 24 Jam** bagi Peratin Pekon Bandar Agung beserta Pengurus BUMDesa untuk memberikan jawaban tertulis yang sah dan valid.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak pemerintah pekon memilih untuk bungkam dan tidak kooperatif, maka DPC AJP Lampung Barat secara keorganisasian akan langsung melimpahkan seluruh berkas BAIL dan bukti laporan pertanggungjawaban ini kepada **Inspektorat**, **Kejaksaan Negeri Lampung Barat**, dan **Unit Tipidkor Polres Lampung Barat** agar segera dilakukan Audit Investigatif dan tindakan hukum secara represif.
**DEWAN PIMPINAN CABANG ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT**
Kontak Media : 0857 5825 8460 [Sugeng Purnomo]
Editor: “Yud.s”













