
*Atensi publik.com, LAMPUNG BARAT** – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menerbitkan rilis pers terkait dugaan penyimpangan sistematis (fraud) dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (DD) Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Langkah taktis ini diambil menyusul penyerahan Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Hak Jawab Tertulis yang dilayangkan langsung oleh Tim Investigasi AJP kepada Penjabat (Pj.) Peratin Pekon Tembelang selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Ketua DPC AJP Lampung Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers nasional bergerak secara rigid demi menegakkan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Pengawasan ini didasarkan pada jaminan konstitusional Pasal 28F UUD 1945 serta regulasi operasional Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Indikasi Kerugian Negara Secara Terstruktur
Berdasarkan sinkronisasi dokumen resmi penyaluran anggaran desa dengan Berita Acara Investigasi Lapangan (BAIL) per tanggal 14 Juni 2026, Tim Investigasi AJP mengidentifikasi sejumlah kluster anggaran berkategori risiko tinggi (*Red Flags*):
* **Penyertaan Modal BUMDes Berkelanjutan (TA 2025):** Ditemukan alokasi investasi pekon yang sangat material mencapai **Rp 253.300.000**. Kendati dana telah dicairkan dari kas desa, investigasi lapangan menunjukkan tidak adanya kantor operasional yang aktif, papan nama kepengurusan, maupun aktivitas unit usaha riil (*Embezzlement*).
* **Sektor Imunisasi Kesehatan & Paket Stunting (TA 2024):** Akumulasi anggaran kesehatan stunting dan PMT bernilai total **Rp 126.520.000** diduga dimanipulasi melalui nota belanja di SPJ, mengingat frekuensi realisasi fisik di lapangan dinilai tidak proporsional dengan besaran anggaran.
* **Pengelolaan Ketahanan Pangan (TA 2023 & TA 2024):** Pagu fantastis sebesar **Rp 181.440.000** (TA 2023) dan **Rp 188.724.000** (TA 2024) ditengarai rawan pengadaan fiktif parsial, *markup* harga satuan, serta pemberian komisi rahasia (*kickback*).
* **Belanja Administrasi Overpriced (TA 2023):** Penggunaan dana kumulatif sebesar **Rp 55.390.000** hanya untuk pembuatan dokumen administratif reguler dinilai tidak wajar dan berpotensi fiktif lewat manipulasi daftar hadir musyawarah.
* **Infrastruktur Fisik dan Drainase (TA 2024 & 2025):** Pembangunan jalan desa, jembatan, dan saluran drainase terindikasi mengalami pengurangan volume kubikasi serta penurunan mutu struktur bangunan di lapangan.
### Konstruksi Hukum dan Konsekuensi Disiplin Jabatan Pj Peratin
Rilis pers ini memberikan penekanan yuridis yang kuat tanpa melanggar rambu-rambu UU ITE maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konstruksi perkara diarahkan secara objektif pada pemenuhan delik hukum dan kepatuhan birokrasi:
1. **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahu 2001 (UU Tipikor):** Tindakan pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesempatan jabatan yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 9 mengenai dugaan pemalsuan buku/daftar administrasi.
2. **Sanksi Disiplin Berat ASN (PP Nomor 94 Tahun 2021):** Mengingat status Pj. Peratin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023, segala bentuk pembiaran atau keterlibatan dalam penyimpangan anggaran diancam hukuman disiplin berat. Konsekuensi logisnya mencakup penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga **Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pemecatan)** sebagai PNS.
> “Jabatan transisi sebagai Pj. Peratin yang diemban selama bertahun-tahun bukanlah legitimasi kekuasaan penuh tanpa batas, melainkan penugasan taktis yang menuntut integritas mutlak bebas dari KKN,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya.
DPC AJP Lampung Barat memberikan tenggat waktu yang rigid selama **$3\times24$ jam** bagi Pj. Peratin Pekon Tembelang maupun Pengurus BUMDes untuk memberikan hak jawab secara tertulis, resmi, dan bermeterai sah dengan melampirkan bukti pembuktian administratif.
Apabila dalam batas waktu tersebut pihak Pemerintah Pekon memilih tidak kooperatif atau tidak mampu membuktikan keabsahan penggunaan anggaran secara hukum, maka DPC AJP akan langsung melimpahkan berkas BAIL dan draf analisis risiko ini sebagai Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada **Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat** demi tegaknya supremasi hukum.
**Narahubung Media:**
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat
* **Alamat Kantor:** No.55, Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung
* **Email Resmi:** dpc.ajplambar@gmail.com
* **Telepon/WhatsApp:** 0857-5825-8460
Editor (*YudS)













