
**PESISIR BARAT, LAMPUNG**Atensipublik.com – Sikap tidak kooperatif kembali diperlihatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pesisir Barat terkait transparansi penggunaan anggaran negara. Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Somasi Penegakan Hukum Nomor: 99.001 / K.K/DPC-TRINUSA/PESIBAR/VI/2026 yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPC LSM Trinusa) Pesisir Barat pada 01 Juli 2026 kini telah melewati batas waktu tenggat yang ditentukan tanpa adanya jawaban substantif.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp oleh tim media, Kadisdikbud Pesisir Barat hanya memberikan jawaban normatif dan terkesan mengulur waktu:
> *”Ok trimakasih bang… Nanti kami akan pelajari dan TL nya 🙏🙏”*
Hingga berita ini diturunkan, janji untuk “mempelajari” tersebut menguap tanpa ada kejelasan dokumen balik (Surat Tanda Setoran/STS) maupun penjelasan riil mengenai bobroknya pengelolaan anggaran sarana dan prasarana pendidikan dasar serta menengah di Pesisir Barat.
Sikap diam dan mengabaikan surat konfirmasi resmi dari lembaga kontrol sosial merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Sebagai jurnalis nasional dan aktivis, LSM Trinusa menegaskan beberapa landasan hukum mutlak yang mewajibkan pejabat publik untuk menjawab konfirmasi:
1. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):** Pasal 52 secara tegas menyebutkan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
2. **Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:** Pasal 9 ayat (1) memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Menolak memberikan jawaban adalah indikasi kuat adanya upaya penutupan informasi (*obstruction of information*).
3. **Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat:** Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan jawaban resmi atas pertanyaan atau laporan yang diajukan mengenai jalannya pemerintahan.
LSM Trinusa Resmi Berkoordinasi dengan Kacabjari Pesisir Barat
Merespons sikap abai dari pihak Disdikbud, Sekretaris DPC LSM Trinusa Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
“Kami tidak sedang bernegosiasi. Batas waktu 3 hari kalender yang kami berikan dalam somasi sudah habis. Hari ini, permasalahan ini telah kami koordinasikan secara mendalam dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat,” tegas Sugeng Purnomo dalam konferensi persnya, Kamis (02/07/2026).
Koordinasi ini dilakukan untuk menyinkronkan data hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 4/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan temuan forensik lapangan LSM Trinusa agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam jabatan bisa segera bergulir secara formal di Korps Adhyaksa.
Sebagai informasi, somasi yang diabaikan oleh Kadisdikbud Pesisir Barat memuat empat klaster kejahatan anggaran sarpras pendidikan dengan total potensi kerugian negara mencapai **Rp1.937.249.128,45**:
*Klaster I: Manipulasi Aliran Dana Fiktif DAK Swakelola Fisik TA 2024 (Rp1.519.676.143,32)**
Ditemukan dugaan kejahatan terstruktur di mana kepala sekolah selaku Panitia Pelaksana Swakelola (P2S) dipaksa menarik tunai hasil pencairan dana DAK Fisik dari rekening sekolah, lalu menyetorkannya kembali ke oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan. Untuk menutupi *fraud* ini, kuitansi material dan daftar upah pekerja harian direkayasa. Enam sekolah yang menanggung beban kerugian fisik ini adalah SMPN 9 Krui, SMPN 17 Krui, SDN 46 Krui, SDN 74 Krui, SDN 66 Krui, dan TK Al Quran Al Mujahidin.
* **Klaster II: Pembayaran Personil Fiktif & Defisit Volume Konstruksi (Rp202.272.685,13)**
Negara membayar Rp56.082.665,00 untuk biaya konsultan pengawas dan penyusun database sarpras yang terbukti tidak pernah hadir di lapangan. Akibatnya, mutu fisik bangunan pada delapan paket gedung sekolah mengalami kekurangan volume dan penurunan spesifikasi material senilai Rp146.190.020,13.
Klaster III: Pengadaan Barang TIK Fiktif di SDN 66 Krui (Rp10.847.000,00)**
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menandatangani berita acara serah terima barang 100% untuk proyektor, router wifi, dan konektor yang barang fisiknya tidak pernah ada di sekolah alias fiktif.
* **Klaster IV: Penyelewengan Dana BOSP & Iuran Ilegal K3S/MKKS (Rp204.453.300,00)**
Adanya persengkongkolan penguncian judul buku dalam aplikasi MARKAS dengan imbalan komisi tunai (*cashback*) dari penerbit. Dana BOSP juga sengaja diselewengkan melalui 245 transaksi *offline* tunai ilegal guna membiayai iuran tidak sah K3S (Rp8.000–Rp11.000 per siswa) dan MKKS (Rp35.000–Rp45.000 per siswa).
“Jawaban Kadisdikbud yang menyatakan ‘akan mempelajari’ di tengah data kerugian negara yang sudah sejelas ini adalah bentuk penghinaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Pesisir Barat. Karena konfirmasi kami diabaikan, maka biarkan Kacabjari Pesisir Barat dan Kejaksaan Tinggi Lampung yang memeriksa dokumen-dokumen ini di ruang penyidikan,” pungkas Sugeng Purnomo.
**Narahubung Informasi:**
* **DPC LSM Trinusa Kabupaten Pesisir Barat**
* **Hotline Pemberitaan:** 0853-844-76460
* **Alamat Sekretariat:** Jl. Lintas Bengkulu, Pekon Way Sindi Hanuan, Kec. Karya Penggawa, Kab. Pesisir Barat


