Dugaan Pengalihan Aset Negara untuk Korporasi di Lampung Barat: AJP Siap Bawa Kasus Sumur Bor Pekon Sri Menanti ke Jalur Hukum.

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT – ATENSIPUBLIK.COM” – Proyek strategis penanganan dampak kekeringan melalui Program Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Insentif El Niño) di Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi. Proyek senilai Rp139.642.000 yang seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat, diduga justru beralih fungsi menjadi fasilitas pendukung operasional pihak swasta.

Investigasi mendalam mengungkap adanya indikasi pengalihan fisik dan hak guna sumur bor publik kepada pihak ketiga, dalam hal ini diduga melibatkan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) atau kontraktor pelaksananya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023, dana tersebut secara eksplisit diamanatkan untuk mitigasi bencana kekeringan guna membantu masyarakat luas, bukan untuk kepentingan korporasi.

Menyikapi polemik ini, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan sikap tegas organisasinya. Ia menilai bahwa jika benar fasilitas publik yang dibiayai negara dikomersialkan secara sepihak, maka telah terjadi pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara. AJP secara resmi akan mengawal kasus ini dan membawa permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit investigatif dan tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Sugeng Purnomo.

Secara yuridis, tindakan pengalihan aset desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan tertulis dari Bupati Lampung Barat merupakan tindakan ilegal atau *null and void*. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat oknum terkait meliputi:

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor):Pengalihan fasilitas publik untuk kepentingan korporasi yang merugikan masyarakat memenuhi unsur *abuse of authority*.

Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 UU Tipikor):** Dana Rp139.642.000 yang dicairkan tidak memberikan timbal balik manfaat sosial, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi negara.

Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP & Pasal 8 UU Tipikor):** Adanya kesengajaan oleh pihak berwenang yang membiarkan atau mengalihkan aset milik desa untuk keuntungan pihak lain.

Pelanggaran Hak Atas Air (UU Nomor 17 Tahun 2019):** Tindakan ini mengabaikan hierarki prioritas penggunaan air yang harus mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat di atas kepentingan industri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Peratin Pekon Sri Menanti, Anggi Ismanto, maupun manajemen PT Star Energy terkait tudingan ini. Masyarakat menuntut transparansi penuh terkait mekanisme pengelolaan sumur bor yang seharusnya menjadi hak milik warga.

AJP kini tengah menyusun laporan resmi untuk dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan hak-hak konstitusional warga Pekon Sri Menanti yang terancam kehilangan akses air bersih, terutama saat menghadapi musim kemarau.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data lapangan dan analisis regulasi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Pekon Sri Menanti dan PT Star Energy, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*

Nara Hubung : Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat*Sugeng Purnomo”
Kontak: 0857 8990 2507.

Editor: (Yud.S).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *