Skandal “Setoran Balik” Dana DAK Pendidikan Pesisir Barat Terbongkar, LSM Trinusa Desak Inspektorat Tak Bermain Waktu.

  • Bagikan

*PESISIR BARAT – ATENSIPUBLIK.COM* – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Kabupaten Pesisir Barat secara resmi melayangkan surat permohonan audit investigasi dan pengawasan khusus kepada Inspektorat Daerah Pesisir Barat terkait dugaan korupsi sistemik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 4/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, yang mencatat kerugian daerah mencapai Rp1.937.249.128,45.

Ketua DPC LSM Trinusa, Efendi, bersama Sekretaris Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terstruktur.

Berdasarkan data audit, ditemukan praktik “setoran balik” dana DAK Fisik 2024 dari pihak sekolah kepada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Disdikbud. Selain itu, ditemukan sebanyak 239 aset belanja modal fiktif dan kelebihan pembayaran jasa konsultansi mencapai puluhan juta rupiah.

“Bukti yang kami pegang adalah data LHP BPK RI yang sudah sangat terang benderang. Inspektorat tidak boleh lagi beralasan ‘akan dipelajari’ untuk mengulur waktu. Ini bukan masa untuk belajar, ini masa untuk menindak,” tegas Efendi.

LSM Trinusa mendesak Inspektorat segera membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk membongkar aliran dana DAK swakelola yang mencapai Rp1,5 miliar lebih yang diduga disalahgunakan. Mereka menuntut transparansi mengenai perkembangan sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) dan pemulihan kerugian negara yang wajib dikembalikan ke kas daerah.

“Data sudah ada di tangan Inspektorat. Kami meminta langkah konkret dalam tiga hari kerja. Jika lamban, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pengawasan internal pemerintah,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, LSM Trinusa telah menembuskan surat tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, hingga Bupati Pesisir Barat.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh temuan pelanggaran, mulai dari manipulasi kuitansi belanja BOSP hingga ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi bangunan sekolah, segera ditindaklanjuti secara hukum agar tidak ada lagi kebocoran anggaran yang membahayakan kualitas pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat.

*Catatan: Rilis ini disusun untuk menyampaikan fakta berdasarkan temuan audit resmi sebagai bentuk kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.*

Red.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *