DPC AJP Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Formal Terkait Indikasi Penyimpangan Program Revitalisasi SD Negeri 52 Krui Senilai Rp1,14 Miliar

  • Bagikan

atensipublik.com Pesisir Barat (Lampung) — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Formal tertanggal 24 September 2026 dengan nomor 89.00.67/K.K/DPC-AJP/LB/IX/2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SD Negeri 52 Krui, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah (Rusdi), serta Bendahara P2SP yang merupakan guru SD Negeri 52 Krui (Irma).

Konfirmasi formal ini berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (SD Negeri 52 Krui) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu bantuan fantastis senilai Rp1.143.528.137,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan hasil pemantauan, investigasi, dan dokumentasi lapangan yang dilakukan oleh tim DPC AJP pada 23 September 2026, ditemukan sejumlah pokok permasalahan yang memerlukan klarifikasi resmi.

POKOK-POKOK PERMASALAHAN & ANALISIS LAPANGAN

  1. Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dan Legalitas Struktur P2SP.
    • Fakta Lapangan: Posisi inti dalam Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dipegang oleh unsur internal sekolah dan komite, di mana Ketua P2SP dijabat oleh Ketua Komite Sekolah (Rusdi) dan posisi Bendahara dijabat oleh guru sekolah (Irma).
    • Analisis & Potensi Pelanggaran: Pengelolaan dana swakelola dengan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar menuntut adanya mekanisme check and balances yang independen. Rangkap peran dan dominasi unsur internal sekolah/komite berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance), membuka celah konflik kepentingan, serta melemahkan fungsi kontrol internal.
  2. Pengabaian Standar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3 Konstruksi)
    • Fakta Lapangan: Berdasarkan dokumentasi visual di lokasi proyek, para pekerja konstruksi secara nyata tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar wajib konstruksi (seperti helm keselamatan/safety helmet, sepatu safety, rompi pengaman, kacamata pelindung, maupun tali pengaman/full body harness saat bekerja di area perancah/ketinggian). Selain itu, perancah (scaffolding) dirakit secara konvensional menggunakan material kayu seadanya tanpa perhitungan teknis kekuatan struktur penopang.
    • Dasar Hukum & Potensi Pelanggaran: Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 dan Pasal 70) yang mewajibkan pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K3), serta Peraturan Menteri PUPR terkait Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  3. Pengelolaan dan Inventarisasi Material Bekas Bongkaran Bangunan.
    • Fakta Lapangan: Pelaksanaan rehabilitasi berat/sedang menghasilkan material sisa bongkaran bangunan lama (seperti kayu berkualitas, kusen, pintu, struktur atap lama, atau material logam/seng).
    • Analisis & Potensi Pelanggaran: Material sisa bongkaran yang bersumber dari aset yang dibiayai keuangan negara/daerah statusnya tetap merupakan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Segala bentuk pemindahtanganan, penjualan, atau pemanfaatan material bekas tanpa pencatatan resmi melanggar mekanisme pengelolaan aset negara.

HAL-HAL YANG BERPOTENSI DILANGGAR & YANG WAJIB DILAKUKAN

  • Hal-Hal yang Berpotensi Dilanggar:
    1. Prinsip tata kelola yang bersih (good governance) akibat adanya potensi conflict of interest dalam struktur kepengurusan swakelola.
    2. Ketentuan Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keberlanjutan (K3) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta aturan SMKK.
    3. Regulasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) terkait pengamanan dan pencatatan inventarisasi material sisa bongkaran bangunan.
  • Hal-Hal yang Wajib Dilakukan oleh Pihak Terkait:
    1. Menyampaikan penjelasan tertulis terkait mekanisme pembentukan dan pengesahan struktur P2SP serta mitigasi risiko konflik kepentingan dalam pencairan dan pengelolaan keuangan.
    2. Memberikan klarifikasi apakah di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Swakelola P2SP dialokasikan anggaran khusus untuk pengadaan atribut K3 serta menghentikan pembiaran pekerja tanpa perlindungan keselamatan.
    3. Memaparkan data inventarisasi, kondisi fisik, serta arah pemanfaatan material sisa bongkaran bangunan lama secara akurat dalam laporan pertanggungjawaban aset proyek.
    4. Menyerahkan dokumen pendukung secara tertulis (seperti dokumen RAB ringkas, SK P2SP, dan laporan pelaksanaan) paling lambat dalam waktu $2 \times 24$ jam sejak surat konfirmasi diterima.

TINDAK LANJUT DAN KONFIRMASI MEDIA

Apabila dalam batas waktu $2 \times 24$ jam tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan, DPC AJP menegaskan akan melayangkan laporan pengaduan resmi disertai seluruh bukti dokumentasi lapangan kepada instansi berwenang, yakni Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, hingga Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 52 Krui belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi saat dikonfirmasi oleh awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Surat konfirmasi ini turut ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, dan BPK Perwakilan Lampung. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sugeng Purnomo selaku Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP).

Red:(Yud)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *