Demi Mutu Fasilitas Pendidikan Lambar, DPC AJP Siap Dorong Kejati Lampung Audit Proyek Swakelola Sekolah”

  • Bagikan

atensipublik.com, 6 Oktober 2026 – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan partisipatif dan kontrol sosial yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi terkait pengelolaan anggaran di SMP Negeri 1 Way Tenong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Bandar Lampung.

Langkah konstitusional ini ditempuh setelah upaya koordinasi, konfirmasi, dan penyerahan ruang klarifikasi tertulis yang dilayangkan secara patut melalui mekanisme administrasi organisasi pers berulang kali tidak mendapatkan respons dari pihak sekolah.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan data lapangan, uji materiil dokumen anggaran, hingga pengiriman pesan konfirmasi berbasis data otentik melalui saluran komunikasi WhatsApp kepada Kepala Sekolah murni merupakan implementasi teknis dari Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk menguji informasi secara berimbang (checks and balances).

“Kami melayangkan surat konfirmasi dan memberikan tenggat waktu yang sangat longgar sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi bersangkutan. Sekolah negeri adalah badan publik yang mengoperasikan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, akuntabilitas penyerapan anggarannya bersifat mutlak untuk dibuka kepada masyarakat,” jelas Sugeng Purnomo, Selasa (6/10/2026).

Sugeng menyayangkan adanya upaya penggiringan opini dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengaburkan substansi temuan dengan menuduh langkah konfirmasi kelembagaan ini sebagai tindakan intimidasi. “Ultimatum penegasan yang kami berikan lewat dokumen tertulis maupun pesan konfirmasi adalah prosedur baku jurnalisme investigatif guna memastikan kebenaran materiil.

Menuduh langkah konfirmasi resmi ini sebagai intimidasi adalah kekeliruan logika hukum dan bentuk ketidakpahaman terhadap peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tambahnya.
Substansi Temuan: Membedah 3 Klaster Anomali Anggaran Lintas Tahun.

Berdasarkan berkas Lapdu yang siap diserahkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, DPC AJP menguraikan 3 (tiga) klaster dugaan penyimpangan anggaran yang memerlukan pemeriksaan hukum komprehensif:

1. Dugaan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif Sarpras Perpustakaan (Dana BOSP TA 2024):

Penyerapan anggaran Pos Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp109.899.200. Sementara itu, berdasarkan data cut-off sistem Dapodik resmi Kementerian per 9 Juli 2026, ketersediaan prasarana Ruang Perpustakaan di sekolah tersebut tercatat 0 (nol) unit / tidak tersedia.

2. Indikasi Penggelembungan Nilai Satuan (Mark-Up Pos Asesmen 2024):

Alokasi dana BOSP untuk komponen Asesmen/Evaluasi Pembelajaran yang mencapai angka irasional sebesar Rp216.930.600 dalam satu tahun anggaran untuk kapasitas jumlah siswa yang terbatas. Angka ini setara dengan pengeluaran ±Rp300.000 per siswa murni hanya untuk kebutuhan operasional ujian kertas.

3. Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (APBN TA 2026):

Berdasarkan data papan proyek resmi, sekolah menerima kucuran dana bantuan negara sebesar Rp1.437.754.000. Namun, tim investigasi menemukan adanya pembengkakan anggaran yang sangat drastis pada pos Non-Fisik (biaya administrasi, perencanaan, dan pengawasan internal) yang menyerap dana hingga Rp450.000.000, sehingga sisa dana untuk pengerjaan fisik konstruksi di lapangan hanya tersisa sekitar Rp950.000.000. Alokasi non-fisik yang mencapai lebih dari 31% ini dinilai menabrak batas maksimal aturan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian terkait yang membatasi biaya operasional Panitia P2SP maksimal hanya 10% (seharusnya maksimal berkisar Rp143.775.400). Selain pelanggaran ambang batas anggaran tersebut, pengerjaan proyek fisik senilai Rp950 juta itu diduga kuat dialihkan atau diborongkan kepada pihak ketiga (kontraktor luar), yang merupakan pelanggaran berat terhadap amanat regulasi yang mewajibkan penerapan metode Swakelola Murni oleh komite sekolah dan masyarakat sekitar.

Kedudukan Dokumen Pengakuan Lisan dalam Pembuktian Hukum
Terkait keberadaan alat bukti digital berupa rekaman keterangan dan pengakuan lisan dari pejabat sekolah yang dikantongi tim investigasi, DPC AJP memastikan seluruh aset informasi tersebut telah disalin ke dalam media penyimpanan eksternal (Flashdisk) untuk diserahkan sebagai alat bukti pendukung kepada Kejaksaan Tinggi.

Merujuk pada ketentuan hukum pembuktian normatif (Pasal 1866 KUHPerdata), suatu pengakuan yang disampaikan secara sadar memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat sebagai alat bukti sempurna (volledig bewijs). Langkah AJP mengonfirmasi hal tersebut secara tertutup justru merupakan pemenuhan iktikad baik pers agar bersangkutan dapat meluruskan kekeliruan data sebelum perkara ditingkatkan ke ranah hukum pidana.

Sampai Berita Ini Diterbitkan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi Resmi
Sebagai wujud kepatuhan mutlak terhadap asas keimbangan berita (cover both sides), DPC AJP telah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Namun, sampai berita ini diterbitkan dan berkas laporan siap diserahkan ke penegak hukum, Kepala SMPN 1 Way Tenong, Bambang Irawan, belum memberikan klarifikasi resmi ataupun jawaban tertulis atas dokumen somasi dan konfirmasi yang telah dikirimkan kepadanya.

“Fokus kami murni pada perlindungan keuangan negara dan jaminan mutu infrastruktur pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, penyelidikan, hingga penyidikan materiil perkara ini kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung agar terwujud penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan,” tutup Sugeng Purnomo.

* Narasumber Resmi: Sugeng Purnomo (Ketua DPC AJP Lampung Barat)
* Sekretariat Lembaga: Jl. No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat
* Saluran Komunikasi Kontak: 0857-5825-8460
* Surat Elektronik (Email): dpc.ajplambar@gmail.com.

Red: (Yud).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *