
atensipublik.com Lampung Barat — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara tegas mendesak transparansi serta akuntabilitas terhadap pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 1 Way Tenong dengan total pagu anggaran mencapai Rp1.400.000.000 (1,4 Miliar Rupiah). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, audit pembanding Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta bukti rekaman pengakuan langsung, ditemukan indikasi penyimpangan dan penggelembungan (mark-up) anggaran yang masif.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan investigasi, dana yang secara riil terserap untuk pengerjaan fisik bangunan di lapangan hanya berkisar “± Rp950 Juta.” Terdapat selisih anggaran yang sangat fantastis, yakni sekitar “Rp450 Juta hingga Rp500 Juta,” yang diduga digelembungkan ke dalam pos non-fisik (administrasi permulaan, perencanaan teknis, pengawasan, dan pengelolaan) yang jauh melampaui batas kewajaran standar RAB—di mana ketentuan normal semestinya maksimal 10%.
Kunci utama dari investigasi ini diperkuat oleh adanya “bukti rekaman pengakuan berdurasi kurang lebih 30 detik dari Kepala Sekolah SMPN 1 Way Tenong, Bambang. Dalam transkrip rekaman suara investigasi yang dikantongi oleh DPC AJP Lampung Barat, terkonfirmasi secara jelas bahwa porsi alokasi dana fisik murni hanya direalisasikan sekitar Rp950 juta, sementara porsi anggaran lain terserap ke dalam pos-pos administrasi dan pengelolaan non-fisik dalam skala besar yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis semestinya.
Keberadaan rekaman pengakuan ini memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum materiil. Berdasarkan hukum pembuktian, pengakuan terkonfirmasi dari pihak yang bertanggung jawab merupakan alat bukti yang sempurna (*volledig bewijs*) untuk menguji adanya potensi penyalahgunaan wewenang.
Tindakan pengalihan dan pemotongan anggaran fisik ini dinilai telah menabrak berbagai regulasi hukum positif dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
2.Petunjuk Teknis (Juknis) Resmi: Melanggar Peraturan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 serta Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, ditegaskan secara eksplisit bahwa dana bantuan fisik swakelola “dilarang keras dikurangi, dipotong, atau dialihkan” untuk pos biaya lain-lain di luar spesifikasi teknis bangunan yang telah disahkan dalam RAB.
3.Indikasi Pihak Ketiga: Ditemukan pula indikasi bahwa pelaksanaan fisik yang seharusnya dikelola secara swakelola murni oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru disinyalir dialihkan atau diborongkan kepada pihak luar yang tidak sah di dalam mandat Juknis.
Menyikapi temuan krusial ini, DPC AJP Lampung Barat telah resmi melayangkan “Surat Konfirmasi & Peringatan Keras (Somasi)” Nomor: 88.079./SOMASI/PKT/DPC.AJP-LB/IX/2026, tertanggal 22 September 2026 kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Way Tenong.
Pihak sekolah diberikan ultimatum batas waktu (2×24 jam) sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi tertulis serta membuka dokumen transparan berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS), RAB lengkap, Rencana Penggunaan Dana (RPD), hingga rincian pertanggungjawaban selisih dana non-fisik tersebut.
*“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak Kepala Sekolah (Bambang) mangkir, gagal membuktikan transparansi, atau tidak kooperatif, maka berkas temuan lengkap beserta bukti rekaman pengakuan ini akan langsung kami eskalasikan menjadi Laporan Pengaduan Resmi (Lapdu) kepada Aparat Penegak Hukum—baik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejaksaan Tinggi Lampung, Unit Tipikor Polres Lampung Barat—serta diteruskan kepada BPK RI dan Inspektorat Jenderal untuk dilakukan audit investigatif,”* tegas Sugeng Purnomo.
Tembusan resmi atas langkah pengawasan ini juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Inspektorat Lampung Barat, Aparat Penegak Hukum, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kualitas fasilitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat.
Tim Redaksi / Jaringan Media Kontrol Sosial Publik Aliansi Jurnalis Persada (AJP).
Red.(Yd).






