DIDUGA DEMI REVITALISASI, KB RAMADHAN SRI MENANTI HIMPUN SWADAYA Rp450 RIBU, TANAH DISEBUT SEHARGA Rp140 JUTA

  • Bagikan

atensipublik.com, Lampung Barat — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah ke KB Ramadhan, Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat.

Dalam penelusuran Media KingNews ke sejumlah pemangku di wilayah Pekon Sri Menanti, informasi mengenai adanya pengumpulan swadaya masyarakat sebesar sekitar Rp450 ribu per kepala keluarga (KK) dibenarkan oleh beberapa pemangku yang ditemui.

Salah satu pemangku yang ditemui Media KingNews menyebutkan bahwa dana swadaya tersebut dikumpulkan kepada Sarsono, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengumpulan dana swadaya.

“Dana swadaya dikumpulkan ke Ketua Pokmas, Sarsono,” ungkap salah satu pemangku kepada Media KingNews.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan informasi dari Sarsono yang disebut sebagai Ketua Pokmas pengumpulan dana swadaya masyarakat sekaligus jurtul Pekon Sri Menanti. Menurut Sarsono, masyarakat dikumpulkan swadaya sebesar Rp450.000 per KK, sementara tanah yang menjadi tujuan pengadaan tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp140 juta.

“Swadaya masyarakat sebesar Rp450 ribu per KK, tanah tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp140 juta,” ungkap Sarsono.

Informasi mengenai pengumpulan swadaya tersebut menjadi perhatian karena pengadaan lahan kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di KB Ramadhan.

Media KingNews masih melakukan pendalaman mengenai mekanisme pengumpulan dana tersebut, termasuk jumlah masyarakat yang memberikan swadaya, total dana yang terkumpul, dasar pengumpulan dana, penggunaan dana, serta bentuk pertanggungjawabannya.

Di sisi lain, status dan legalitas tanah yang disebut dibeli dengan nilai sekitar Rp140 juta tersebut juga perlu diperjelas. Apakah tanah tersebut telah menjadi aset yayasan atau lembaga pendidikan, atau masih tercatat atas nama pribadi.

Apabila benar lahan tersebut digunakan sebagai lokasi penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, maka dokumen status dan legalitas lahan menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, termasuk dokumen yang digunakan pada saat proses pengajuan dan verifikasi program.

Media KingNews juga akan mendalami apakah terdapat dokumen hibah, akta hibah, perjanjian pemanfaatan tanah, atau dokumen lain yang menjelaskan status serta hak penggunaan lahan tersebut.

Selain itu, perlu diperjelas pula dokumen terkait penetapan penerima program revitalisasi dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Media ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Informasi mengenai pengumpulan swadaya, nilai pembelian tanah, serta status kepemilikan lahan masih dalam tahap pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media KingNews akan meminta klarifikasi kepada Yuli Sulastri selaku kepala/pengelola KB Ramadhan, Yayasan Ramadhan, Sarsono selaku Ketua Pokmas, serta instansi terkait yang menangani Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Media KingNews akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

(Tim Investigasi KingNews)

Editor:(Yd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *