
atensipublik.com Lampung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD Tahun Anggaran 2026. Proyek fisik permanen tersebut berlokasi di titik berdirinya Papan Nama Dinas PAUD Perintis Tunas Bangsa, Jalan Campang, Pekon Muara Jaya I, Kecamatan Kebun Tebu.
Langkah konstitusional ini diambil setelah Tim Investigasi Lapangan DPC AJP menemukan serangkaian dugaan ketidaksesuaian regulasi di lokasi tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Upaya pengumpulan data lapangan serta konfirmasi berimbang ini dilakukan demi memenuhi amanat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan transparan kepada publik.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji petik, ditemukan beberapa indikasi krusial yang memerlukan penelaahan lebih lanjut oleh lembaga auditor negara.
Pertama, pelaksanaan fisik bangunan permanen diduga telah berlangsung kurang lebih satu bulan tanpa disertai pemasangan Papan Nama Informasi Proyek. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai hak masyarakat untuk mengetahui transparansi penggunaan anggaran publik.
Kedua, tim investigasi lapangan mengumpulkan data mengenai adanya dugaan bahwa pelaksanaan proyek yang seharusnya dikerjakan dengan mekanisme swakelola partisipatif oleh komite sekolah dan masyarakat, diduga dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga komersial yang diduga berinisial “AA” melalui sistem sub-kontrak. Pengalihan ini menjadi perhatian serius lantaran mekanisme swakelola P2SP melarang keras adanya pemindahtanganan pekerjaan secara total, yang dikhawatirkan dapat memicu ketidaksesuaian volume material terpasang di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.
Terkait kedudukan aset lahan, tim investigasi menemukan kontradiksi informasi antarinstitusi yang cukup tajam. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat melalui fungsi pembinaan PAUD menyatakan bahwa legalitas lahan telah memenuhi syarat administratif. Dinas mengeklaim sekolah swasta diperbolehkan menerima bantuan fisik bangunan permanen di atas tanah berstatus “Pinjam Pakai”, dengan dasar adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) berjangka waktu minimal 10 tahun.
Namun, alibi administratif dari dinas tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Peratin Pekon Muara Jaya I selaku otoritas kewilayahan setempat. Dalam sesi konfirmasi, Peratin secara resmi menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai kedudukan hukum serta status kepemilikan tanah pada lokasi pembangunan gedung baru tersebut. Secara ketentuan umum tata kelola aset publik, mendirikan bangunan beton permanen bersumber dari keuangan negara di atas lahan “Pinjam Pakai” perorangan tanpa status hukum alas hak yang clear and clean berisiko memicu hilangnya aset negara atau beralihnya kepemilikan menjadi aset pribadi di masa mendatang.
Ketidakjelasan ini diperkuat oleh adanya dualisme identitas kelembagaan yang terpantau di lapangan. Dokumen pembentukan panitia dan papan nama dinas resmi mencantumkan nama PAUD Perintis Tunas Bangsa yang menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak (TK) NPSN 10814965 dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) NPSN 69810413. Sebaliknya, spanduk sosialisasi PPDB yang terpasang justru memakai identitas TK Muara Jaya 1, dengan posisi fisik bangunan baru yang digeser berjarak sekitar 300 meter dari gedung lama eks-hibah PNPM.
Lantaran tenggat waktu permohonan konfirmasi tertulis dan hak jawab berjangka 3 x 24 jam yang dilayangkan AJP sejak 2 Oktober 2026 telah terlampaui tanpa adanya tanggapan resmi dari pihak pengelola sekolah, DPC AJP memohon agar institusi pengawas internal pemerintah dan penegak hukum segera mengambil tindakan preventif. BPK, Inspektorat, dan APH didesak untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan, meneliti dokumen keabsahan lahan, serta melakukan audit forensik terhadap kesesuaian fisik bangunan guna memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan akuntabel dan bebas dari penyimpangan hukum.
Red :(Yud).




