Sekda hingga Kepala Disdukcapil Masih Plt/Plh, Ada Apa dengan Pengisian Jabatan di Pemkot Pangkalpinang?

  • Bagikan

Jumli Jamaluddin : Masyarakat Jangan Sampai Dirugikan 

Pangkalpinang – Lima jabatan definitif di lingkungan Pemerintah Kota masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Bukan semata-mata soal siapa yang menduduki jabatan, melainkan juga menyangkut kepastian kepemimpinan, efektivitas pelayanan publik, transparansi pengisian jabatan, dan akuntabilitas kepala daerah, Kamis 22 Oktober 2026.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, lima jabatan tersebut meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, asisten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap ASN yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.

“Kita masih menunggu sambil memproses kelengkapan- kelengkapan para aparatur sipil kita ini yang mengisi di kotak-kotak dalam manajemen talenta itu. Mereka harus melengkapi dokumen-dokumen kinerja ke dalam aplikasi manajemen talenta. Nanti setelah lengkap, baru kita bisa melakukan evaluasi,” kata Saparudin dikutip Bangkapos.com, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengetahui kemampuan dan rekam jejak setiap ASN agar penempatan jabatan tidak hanya didasarkan pada ketersediaan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan organisasi.

Situasi Ini Mendapat Tanggapan Dari Pengamat Kebijakan Publik

Meski begitu, berkenaan dengan pemberitaan media sebagaimana terkait Lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) atau eselon II di Pemerintah Kota Pangkalpinang belum terisi pejabat definitif, yang saat ini untuk sementara, jabatan tersebut masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh), mendapat tanggapan dari Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung / Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel) / mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin.

Lima jabatan tersebut meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, asisten, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada pemerintahan kota Pangkalpinang.

“Kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi oleh pejabat definitif karena berkaitan pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat maupun roda pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan kepada masyarakat berpengaruh bisa saja pelayanan menjadi lamban bahkan bisa saja terhambat, sehingga berpotensi masyarakatlah yang akan merasa dirugikan,” tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Memang terdapat perbedaan antara pejabat sementara (Plh atau Plt) dengan definitif, kata Jumli, terutama mengambil kebijakan yang berkaitan pada layanan publik dan internal.

“Kondisi kekosongan ini sebenarnya jangan dibiarkan berlarut-larut karena setiap tahunnya akan semakin bertambah seiring dengan masa pensiun,” imbuhnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang telah mengatur mekanisme pengangkatan jabatan-jabatan tersebut dengan segala tahapannya. Hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang sampai pada pelantikan.

Namun jika kondisi tersebut tidak memungkinkan, tukasnya lagi, kepala daerah setempat bisa proaktif menyampaikan kepada Kemendagri.

“Artinya kepala daerah dalam hal ini Walikota bisa saja secara resmi menyampaikan kondisi yang terjadi kepada Kemendagri untuk meminta kebijakan,” ujarnya.

Artinya bisa saja upaya tersebut dilakukan dengan alasan tertentu atau misalnya banyak ASN yang sudah pensiun atau terdapat peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan.

Karena jika kekosongan jabatan tersebut dibiarkan terlalu lama secara otomatis berdampak kepada masyarakat dan internal. Apalagi dengan adanya kekosongan secara otomatis terdapat pejabat yang merangkap jabatan.

“Memang peraturan menteri dibuat berdasarkan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang. Tetapi jika terjadi kondisi mendesak, saya rasa Walikota dengan persetujuan Kemendagri bisa mengambil kebijakan sebagai solusi terbaik,” pungkas Jumli Jamaluddin.(***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *